Diduga Edarkan Narkoba, AF Diciduk Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota


Diduga Edarkan Narkoba, AF Diciduk Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota


ANEKAFAKTA.COM,TANGERANG 


Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang tersangka AF Als Lepay ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya, Jalan Labu III No.102, Rt.002 Rw.003, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (16/11/2022) sore.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,43 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik bening kosong, 3 lembar uang kertas jumlah Rp.300.000,- dan 
buah handpone merk vivo.

Kepada wartawan Kasat Resnarkoba AKBP Farlin Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan tersangka AF berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Labu III, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

"Atas informasi itu, kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut," kata AKBP Farlin.

Sesampai di lokasi yang dimaksud, lanjut dia, tim melihat ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi masyarakat, tersangka sedang berada di wilayah tersebut. Kemudian saksi menanyakan identitasnya dan dia mengaku bernama AF.

"Anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil di temukan barang bukti seperti tersebut di atas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Kini tersangka hanya bisa pasrah dimasukkan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 114  ayat (1)  Subs Pasal 112  ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Post a Comment

أحدث أقدم