Jadi Narasumber di Radio Srinadi FM, Kasat Reskrim Sampaikan Cara Cegah Tindak Pidana Penipuan Online


Jadi Narasumber di Radio Srinadi FM, Kasat Reskrim Sampaikan Cara Cegah Tindak Pidana Penipuan Online


Polda Bali-Polres Klungkung

Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,S.H.,  menjadi Narasumber dalam dialog interaktif di Radio Srinadi 99.7 FM , Tentang Tindak Pidana Penipuan Oline. Senin,  30/1/ 2023.

Tujuan di laksanakan kegiatan dialog interaktif tersebut untuk memberikan pemahaman serta infomasi kepada masyarakat dan mengenai Tindak Pidana Penipuan Oline, dan masyarakat juga bisa bertanya secarac langsung kepada pada para narasumber saat dialog interkatif berlangsung.

Pada Kesempatan tersebut Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K., selaku  Narasumber menjelaskan bahwa Penipuan Online adalah pengguna Layanan Internet untuk melakukan penipuan atau mengambil keuntungan dari korban dan Penipuan bisa terjadi melalui chat, media sosial, email atau website

Kasat Reskrim menambahkan bahwa dalam Tindak Pidana Penipuan Oline tersebut ada beberapa modus operandi dalam penipuan tersebut yaitu 
1. Phishing, Phishing dilakukan melalui email atau pesan teks Dan Bisa juga dengan Undian berhadiah, lowongan kerja, atau bahkan dikirim dari kenalan yang akunnya telah diretas. yang Berisikan link suatu website tertentu,  Penerima akan digiring untuk membuka situs dan mendaftarkan diri serta Data-data pribadi yang dimasukan ( seperti email, password, dll) akan dicuri dan digunakan untuk mengambil akses akun2 rekening bank, kartu kredit, atau uang digital lainnya.
2. Pharming Merupakan modus penipuan online yang memanipulasi lalu lintas sebuah situs untuk mengambil informasi pribadi pengguna atau dengan memasang malware di komputer atau gawai. Dan  Biasanya penipu akan membuat situs yang menyerupai situs-situs penting dan mengarahkan target ke situs tersebut. Setelah masuk ke situs tersebut, kemudian mengakses atau menyadap aplikasi dan mencuri data-data pribadi.
3. Sniffing dilakukan dengan meretas dan mengumpulkan informasi secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban. Setelah diretas, pelaku dapat mengakses aplikasi yang menyimpan data penting korban. Kemudian dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
4. Money mule Modus dari penipuan money mule adalah kerab pelaku Sering menghubungi korban dan menyatakan korban memenangkan sejumlah uang tunai, Atau penipu mentransfer sejumlah dana kepada korban, namun diminta mengembalikannya secara paksa karena satu alasan.
5. Sosial Engineering yaitu Pelaku penipuan akan memanipulasi psikologis hingga korban secara tidak sadar memberikan data atau informasi sensitif berupa OTP.
Sehingga melalui kegiatan dialog interkatif ini kami menghimbau kepada para pendengar Radio Srinadi 99.7 FM untuk tidak memberikan OTP (One Time Password) selalu muncul di aplikasi perbankan atau dompet digital. Kemunculan ini bukan tanpa alasan, sebab modus penipuan social engineering kerap kali terjadi. Terangnya

Kami dari Satuan Reserse Polres Klungkung akan memberikan tips dalam mencegah agar tidak menjadi korban daripada Tindak Pidana Penipuan online dengan cara Jangan menyebarkan Data Pribadi seperti KTP, Nama Ibu Kandung, Pasword dan Kode OTP tidak boleh diposting atau di bagikan ke sosial media, Jangan Klik Link sembarangan, Jangan memberikan Kode OTP "kode OTP hanya boleh diketahui oleh anda sendiri. Jangan pernah berikan kepada orang lain"dan Teliti atau Hati-hati saat belanja ONLINE "Gunakan aplikasi E-Commerce terpercaya, jika melalui aplikasi lain, usahakan bertemu langsung dengan penjual.Imbuh Iptu Arung Wiratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama