Diduga Tarik Motor dan Peras Konsumen, Finance FIF Dilapor ke Polda Sulut


Diduga Tarik Motor dan Peras Konsumen, Finance FIF Dilapor ke Polda Sulut

ANEKAFAKTA.COM,MANADO

PT Federal International Finance (FIF) Manado dilaporkan ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan perampasan sepeda motor milik Yuliana Cika Mokoginta, Warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sabtu (03/03/2023).


Awalnya, kendaraan (motor Supra GTR 150) milik Yuliana, dipinjam oleh saudara sepupunya bernama Tatia, warga Kelurahan Pandu, umur 17 tahun. Dalam perjalanan menuju Jalan SBY, Airmasdidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara, tiba-tiba dihadang tiga dept collector berbadan besar. 

"Motor saya dipinjam oleh Tatia, sepupu saya. Tepatnya di Jalan SBY, Tatia dihadang oleh tiga orang dept collector kemudian membawanya ke kantor finance FIF Manado," ungkap Yuliana.

Dalam laporannya, Yuliana mengatakan, korban didatangi beberapa lelaki yang berbadan kekar, diduga debt collector. Kekadian itu lanjut korban, pelaku mendesak korban untuk melunasi tunggakan kredit selama dua bulan (November dan Desember 2022-red) sebesar Rp 2.280.000, remedial fee Rp 1.500.000, ditambah denda Rp 120.000.

Namun oleh korban meminta pelaku memberinya waktu untuk melunasinya. Tapi pelaku menolaknya dan kemudian membawa paksa sepeda motor korban ke kantor FIF Group, di Jalan Sam Ratulangi.


“Pihak FIF meminta dimajukan tiga bulan pembayaran angsurannya. Namun keesokan harinya telah berubah dan pihak FIF meminta saya melakukan pembayaran pelunasan kendaraan. Mendengar saya harus membayar biaya penarikan dan pelunasan, saya pun heran dan beranjak keluar dari kantor leasing,” jelas korban.

Mengagetkan lagi tambah korban, saat dia dan kakaknya pada Kamis (02/03/2023) mendatangi kantor PT FIF, mendapatkan informasi kalau sepeda motornya Supra GTR 150 telah dilelang. Menurut PT FIF, lelang tersebut telah sesuai prosedur perusahaan. 

Padahal lanjut korban, dirinya telah mengangsur satu bulan setelah kendaraannya ditarik debt collector. Korban mengatakan kalau angsuran sepeda motornya tinggal lima bulan dengan nominal sekira enam jutaan. 

Namun dia menyesali tindakan perusahaan yang tidak mau berkompromi, meski dirinya telah berjanji untuk melunasi angsurannya. Akibat kejadian itu, korban mengaku kalau dirinya telah diperas. 

Sedangkan menyangkut lelang, korban mengaku tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan. Sama halnya dengan surat lelang yang diberikan finance tidak mencantumkan berapa peserta lelang dan harga lelang.

Belakangan terungkap kalau pemenang lelang bernama Jevi Gultom, dengan harga Rp 8,5 juta. Dari pembicaraan keduanya, Jevi menuturkan kalau dirinya mengambil sepeda motor milik korban di Kantor FIF di Jalan Sam Ratulangi Manado, Rabu (15/03/2023). 

Selain Jevi, korban juga menghubungi kurir ID Expres, Gabriel R Tamungku dengan nomor telpon/WhatsApp 0819353XXXXX. Dikatakan korban kalau kurir tersebut telah menerima surat dari FIF.

Sementara informasi di Serta Kepelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut membenarkan laporan tersebut. Disebutkan nomor laporan STTLP/B/113.a/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, yang ditandatangani Iptu Muhamad Suma, dengan korban Yuliana Cika Mokoginta.

Adapun kronologis singkat disebutkan, kendaraan Yuliana, itu dipinjam oleh saudara sepupunya bernama Tatia, umur 17 tahun. Saat menuju Jalan SBY Airmasdidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara, tiba-tiba dihadang oleh tiga dept collector berbadan besar.

Kejadian tersebut, Yuliana meminta Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto S.H, M.H, menindak tegas agar tidak lagi melakukan pemerasan kepada masyarakat yang melakukan kredit kendaraan, dengan terlapor Finance FIF.

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم