Ini Harta Kekayaan WaliKota Tangerang dan Wakil Periode Kedua



Ini Harta Kekayaan WaliKota Tangerang dan Wakil Periode Kedua



ANEKAFAKTA.COM,Tangerang


Harta kekayaan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang mengalami peningkatan pada periode kedua (2018-2023) memimpin Pemerintahan Kota Tangerang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari e-LHKPN KPK terdapat dokumen harta kekayaan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang di LHKPN KPK dengan laporan terakhir 31 Desember 2021.


Untuk harta kekayaan dari Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah sebesar Rp. 25.494.060.542. Sedangkan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin sebesar Rp 6.737.214.667.

Adapun harta kekayaan untuk Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yakni:

A.Tanah dan Bangunan Rp. 9.264.266.000

Tanah dan Bangunan Seluas 3000 m2/932 m2 di Kab/Kota Tangerang
Tangerang,Hasil Sendiri Rp. 3.441.000.000
Tanah Seluas 1195 m2 di Kab/Kota Serang, Hasil Sendiri Rp. 958.390.000
Tanah Seluas 1020 m2 di Kab/Kota Serang, Hasil Sendiri Rp. 818.040.000
Tanah Seluas 571 m2 di Kab/Kota Serang, Hasil Sendiri Rp. 457.942.000
Tanah Seluas 800 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri Rp. 47.712.000
Tanah Seluas 994 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri Rp. 47.712.000
Tanah Seluas 1850 m2 di Kab/Kota Tangerang, tanpa hibah akta Rp. 2.200.000.000
Tanah Seluas 635 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 1.093.470.000
Tanah Seluas 170 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000
B.Alat Transportasi dan Mesin Rp. 776.000.000

Mobil, Toyota ALPHARD 2.5 X AT Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 690.000.000
Motor, Honda C 70 Tahun 1972, Hasil Sendiri Rp. 8.000.000
Motor, Honda C 70 MODIF Tahun 1973, Hasil Sendiri Rp.12.000.000
IBIS Sepeda gunung IBIS MOJO Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 18.000.000
XIAOMI Sepeda lipat listrik XIAOMI HIMO Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 4.500.000
TUNDEM TUNDEM Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp.3.500.000
3SIXTY Sepeda lipat 3SIXTY Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 7.500.000
SAVA Sepeda SAVA Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp.4.500.000
BROMPTON Sepeda lipat LIPAT BROMPTON Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 28.000.000
C.Harta Bergerak lainnya Rp. 468.250.000
D.Surat Berharga Rp. 2.414.000.000
E.Kas dan Setara Kas Rp. 12.187.940.308
F.Harta Lainnya Rp. 383.604.234
G.Hutang Rp. —-
Total Harta Kekayaan Rp. 25.494.060.542

Untuk harta kekayaan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin:

A.Tanah dan Bangunan Rp. 5.706.788.000

Tanah Seluas 300 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 603.900.000
Tanah Seluas 40 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 21.480.000
Tanah Seluas 200 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 402.600.000
Tanah Seluas 306 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 615.978.000
Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/300 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 240.750.000
Tanah Seluas 160 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 322.080.000
Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/389 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 3.500.000.000
B.Alat Transportasi dan Mesin Rp 661.000.000

Motor, Honda SCOOPY sepeda motorTahun 2010, Hasil SendiriRp. 7.500.000
Kapal Laut/Perahu, SADOO (JET SKY) JET SKY Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp. 60.000.000
Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp.593.500.000
C.Harta Bergerak lainnya Rp. 247.500.000
D.Surat Berharga Rp. —-
E.Kas dan Setara Kas Rp. 609.606.667
F.Harta lainnya Rp. —-
Sub Total Rp. 7.224.894.667

G.Hutang Rp. 487.680.000
Total Harta Kekayaan Rp. 6.737.214.667


Sementara itu, untuk harta kekayaan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, untuk tahun-tahun sebelumnya yakni:

Arief Rachadiono Wismansyah saat mencalonkan kepala daerah periode kedua, 9 Januari 2018, khusus Calon PN sebesar Rp.14.330.136.579. Sedangkan periodik pada 31 Desember 2018, sebesar Rp.15.826.666.908 .

Pada tahun 2019, harta kekayaan Arief Rachadiono Wismansyah, periodik 31 Desember 2019 sebesar Rp.17.012.938.702 . Dan, pada periodik 31 Desember 2020 sebesar Rp.18.539.088.417.

Untuk Sachrudin, harta kekayaan yang tercatat pada LHKPN periodik 31 Desember 2018 sebesar Rp.5.643.152.443. Lalu, periodik  31 Desember 2019 sebesar Rp.5.968.077.557. Dan, periodik 31 Desember 2020 sebesar Rp.5.406.691.224.

Diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar atau data bagi seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN) yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN tersebut, tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

LHKPN memiliki dasar hukum, sehingga penyelenggara negara (PN) wajib melaporkan LHKPN yang dimiliki. Dasar hukum yang pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum berikutnya yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.


(Buyek/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم