Santrawan Paparang - Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II



Santrawan Paparang - Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II


TIGA oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut.

Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH mendesak kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Drs Setyo Budiyanto, segera menggelar sidang kode etik terhadap tiga anggota kepolisian negara (Polri), terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), 7 November 2022.

Ketiga oknum polisi tersebut masing – masing berinisial Kompol TM alias Tom, Kompol BD dan Bripka IW. Ketiga oknum tersebut diduga kuat menjadi otak pada peristiwa eksekusi lahan yang menimbulkan banyak korban. Selain ketiganya, kuasa hukum juga melaporkan kepala satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, FK.

"Saya dan Hanafi mendesak Kapolda Sulut segera memproses hukum dan sidang kode etik kepada tiga anggota polisi ini sampai tuntas. Tujuannya supada ketiga mendapatkan sanksi dan efek jera," ujar Santrwan dan Hanafi, kepada wartawan usai melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, Kamis (25/05/2023) siang.

Kedatangan mereka ke Polda Sulut juga untuk melaporkan tindakan anarkis dan masalah kode etik yang dilakukan sejumlah anggota Brimob dan sejumlah anggota Pol-PP Pemprov Sulut.

Selain itu keduanya akan mengawal proses hukum dari permintaan visum tet repertum, pemeriksaan penyelidikan hingga penyidikan atau proses penetapan tersangka.

Keduanya menegaskan, peristiwa pelanggaran HAM dengan korban banyak orang itu merupakan pelanggaran besar hingga tidak bisa dibiarkan.

"Kami juga akan menyampaikan kejadian ini ke Presiden Joko Widodo, Kapolri, institusi atau lembaga pemerintah lainnya yang memiliki keeratan dengan peristiwa ini. Jika terbukti bersalah pelakunya dapat diberhentikan dengan tidak hormat," ketus keduanya.    

Sedikitnya ada 90-an warga petani Desa Kalasey II mendatangi markas besar (Mabes) Polda Sulut. Mereka mendatangi Polda Suilut secara beriringan dengan dikawal petugas dari Polsek Pineleng, didampingi beberapa polisi dai Babinkamtibmas.

Puluhan petani yang didampingi tim kuasa hukum mereka disambut direktur reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Gani Siahaan, kemudian diarahkan ke SPKT dan dan Bidang Propam.

Kedua pengacara kondang itu mengatakan laporan tersebut berawal dari eksekusi liar dan secara membabi buta menembakkan gas air mata secara langsung ke arah korban.
Padahal kata keduanya, lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan putusan eksekusi hanya peradilan umum (negeri-red), bukannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pada peristiwa itu, Kompol TM tidak menerima ruang untuk berdialog, Kompol BD yang membentak warga dengan bahasa kotor. Sedangkan Bripka IW dan FK yang memerintahkan penembakan gas air mata langsung ke warga," jelas keduanya.

Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan kalua dua laporan yang telah dilaporkan warga Desa Kalasey telah diterima dan akan diproses sesuai hukum.

"Dua laporan sudah diterima di SPKT. Pertama, laporan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi pada pengamanan di Desa Kalasey II, dan kedua laporan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anggota Pol-PP. Kedua laporan itu telah diterima dan akan diteruskan untuk laporan penganiyaan ke Reskrim.

Sedangkan untuk laporan ke Bidang Propam akan ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saki dan bukti-bukti lain. Tujuannya agar masalahnya menjadi terang dan jelas, betul tidaknya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik," ungkap Kristian kepada wartawan, Kamis (25/05/2023). 

(arthur mumu)

Post a Comment

أحدث أقدم