Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka, Warga Di Sampang Ini Meminta Perlindungan LBH Lentara


Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka, Warga Di Sampang Ini Meminta Perlindungan LBH Lentara 

SAMPANG, Anekafakta.com - H Noryasin 61 warga Dusun Oloh Laok Desa Banten Barat Kecamatan Ketapang Madura Jawa Timur meminta Perlindungan dan Bantuan Hukum kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera setempat 

Kedatangan H Noryasin ke Kantor LBH Lentera di jalan Jamaludin yang dikomandani oleh Lawyer H Bahri MH bersama H Abd Razak MH selasa 29/8 itu untuk mengadukan kasusnya yang dianggap janggal 

Dijelaskan oleh H Abd Razak, bermula dari kliennya yang sempat melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya hingga terbit Surat Penerimaan Laporan Polisi dengan nomor : STILL/83/V/2023/Polres Sampang tertanggal 1 Mei 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan  yang terjadi pada minggu 30/4 lalu sekitar pukul 20.40 wib dengan Terlapor dengan inisial RS beserta sejumlah temannya

Tetapi menurut H Abd Razak MH, anehnya kasus yang dilaporkan tersebut malah menjadi pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan Perkelahian serta tidak sesuai dengan Laporan sebelumnya pada LP tipe B pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, bahkan kliennya ini malah dijadikan tersangka 
"Aneh kan yang dilaporkan kasus Pengeroyokan, kok malah jadi Tersangka dalam pasal Perkelahian,"ujar H Razak MH terheran heran dalam rilisnya selasa 29/8

Ditambahkan Ia merasa prihatin dan menyesalkan sikap tidak profesional dari Penyidik yang berpotensi akan mencoreng nama baik Kepolisian khususnya Polres Sampang

Sementara H Bahri MH menyatakan kasus ini dinilai janggal dan terindikasi ada rekayasa

Menurutnya perkembangan terakhir malah muncul informasi yang menyatakan Terlapor RS tidak tersangkut dan hanya atas nama HL yang menjadi Tersangka dalam kasus Penganiayaan pasal 351 KUHP, termasuk juga H Noryasin juga menjadi Tersangka dalam kasus tersebut  karena Laporan balik dari HL
"Padahal H Noryasin ini korban Pengeroyokan dan Pelapor," ungkap H Bahri MH

Masih menurut H Bahri MH, berdasarkan keterangan Penyidik Unit II saat ini ada dua Tersangka yakni HL Terlapor dari Laporan H Noryasin dan belakangan menjadi Pelapor Perkelahian dengan H Noryasin korban dan Pelapor kasus Pengeroyokan

Diungkap untuk menguatkan alibi kliennya, pihaknya mendatangkan dua orang Saksi yang melihat kejadian sehingga yang dihadirkan tiga orang

Anehnya lagi menurut keterangan Penyidik hasil dari Pemeriksaan terhadap 11 Saksi semuanya menyatakan kejadian sebenarnya Perkelahian bukan Pengeroyokan

Disebut oleh H Bahri MH, waktu menghadap Waka Polres dan Kasat Reskrim menyatakan silahkan masyarakat melapor tapi hukum bicara fakta serta sesuai keterangan Saksi, saat pihaknya mendatangkan dua Saksi untuk diperiksa foto Saksi tersebut tersebar ke salah satu Oknum Tokoh di Pemerintahan Desa sehingga dua Saksi yang hadir sempat mendapat intimidasi

Terpisah H Noryasin menceritakan kejadian  yang dialami, tanpa diketahui penyebabnya dan waktu pulang dari mengantarkan anaknya tiba tiba ada RS

Ia bermaksud menanyakan maksud  serta keperluannya, tiba tiba RS mendekat dan terlihat ada Sajam di pinggangnya

Kemudian tanpa diketahui ternyata HL sudah ada didekatnya sembari memukul, sempat terdengar juga teriakan RS memanggil temannya yang lain hingga terjadi Pengeroyokan

Akibat kejadian tersebut H Noryasin sempat dirawat di Puskesmas karena luka di bibir, kepala bagian belakang, lutut dan punggung. 

(Imade)

3 Komentar

  1. Kemarin ada orang yg melawan ketika bertemu dg begal. Endingnya jadi tersangka
    Ini jadi korban pengeroyokan tidak melawan. Dan endingnya jadi tersangka juga.
    Jadi kita tuh harus gimana dong klo ketemu dg pelaku kejahatan???
    Makin kesini makin hilang kepercayaan masyarakat terhadap polisi yg katanya sbg pelindung rakyat Indonesia

    BalasHapus
  2. Mungkin ini yang dinamakan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah 🥴
    Fun fact, terlapor Masih familiy dari kepala desa terkait.
    Hanya karena Masi familiy, tidak mau dinyatakan bersalah

    BalasHapus
  3. Ibaratnya "Lhoo Punya duit Lo Punya Kuasa" sepertinya keadilan mulai mati suri dan cukup relevan dengan situasi dewasa ini, apa emang karena saking terlalu dewasanya Sampek ketuaan lalu pikun yang nama keadilan hingga lupa membedakan yang benar dan yang salah 😅

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama