Dua Legislator Di Sampang Berseteru, Berujung Penetapan Oknum Wakil Ketua Menjadi Tersangka


Dua Legislator Di Sampang Berseteru, Berujung Penetapan Oknum Wakil Ketua Menjadi Tersangka

SAMPANG, Anekafakta.com - Ditengarai berawal dari kejadian keributan di salah satu Jalan di Kecamatan Tambelangan Sampang Madura Jawa Timur beberapa bulan lalu berujung kedua Legislator setempat berseteru hingga saling lapor

Baik FA dari Partai Gerindra selaku Wakil Ketua DPRD maupun SR  Perempuan yang kini masih menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD dari Partai Demokrat dan keduanya berasal dari Kecamatan Tambelangan itu saling melaporkan ke Polres setempat

Perkembangan terbaru pada 11/9 Penyidik Polres Sampang menetapkan FA (Terlapor) yang awalnya sebagai Saksi menjadi Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, pada Surat Penetapan sebagai Tersangka itu disebutkan merujuk kepada UU RI no 2 tahun 2022, Laporan Polisi pada 5/8 tahun 2023, Surat Perintah Penyidikan pada 25 Agustus 2023 serta Surat Ketetapan perihal Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka, Surat itu ditujukan kepada Kajari Sampang dengan tembusan kepada Pelapor/Korban an SR, FA (Tersangka/Terlapor serta Pengadilan Negeri Sampang

Saat dikonfirmasi sabtu 16/9 Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH membenarkan diterbitkannya Surat Penetapan sebagai Tersangka terhadap FA

Namun Ia tidak tahu detail pihak yang melaporkan awal, tetapi membenarkan juga bahwa kedua belah pihak terjadi saling melapor

Sementara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terhadap nomor yang dimiliki sabtu 16/9, FA Wakil Ketua DPRD ini belum meresponnya. 
(Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم