Kades Marinsow Diduga Bagi-Bagi Tanah Milik Mayor Sineke ke Warga



Kades Marinsow Diduga Bagi-Bagi Tanah Milik Mayor Sineke ke Warga


Kepala Desa (Kades) Marinsow, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), berinisial GT, diduga membagi-bagi tanah kepada sejumlah warga dan disinyalir tidak ada kaitan kepemilikan dengan lahan tersebut.

Ironisnya bagi-bagi tanah gratis oleh Kades GT itu diduga kuat dicaplok dari Folio 240 dan SK 1901 atas nama Mayor Ambon Sineke, sebagai pemilik salah. Akibat peristiwa itu, ahli waris Buang Sineke berkeinginan melaporkannya ke aparat hukum.

Informasi yang dirangkum ANEKAFAKTA.COM menyebutkan kalau GT juga melibatkan oknum pengacara untuk memuluskan niatnya. Namun sejauh ini belum diketahui peran oknum pengacara terkait kejadian tersebut.   

"Sebagai ahli waris, saya sudah pernah mengingatkan Kades GT agar tidak bertindak terlalu jauh dengan lahan tersebut. Kalau masalah sudah seperti ini, saya terpakasa melakukan langkah hukum," tandas Buang Sineke, kepada ANEKAFAKTA.COM, Senin (18/09/2023).

Harusnya tambah Buang Sineke, Kades GT berkoordinasi dengan dirinya, dengan alasan tanah tersebut tidak pernah berpindah tangan atau telah diserahkan kepada negara.

Sekertaris Umum (Sekum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara (KINProjamin) Stevani Syawal, yang ditemui terpisah menyesali kejadian itu.Dikatakannya, peristiwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena masih ada pemiliknya dan tidak pernah dialihkan ke pihak mana pun, seperti lembaga atau institusi.

"Tanah itu setelah selesainya penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) maka harus dikembalikan kepada pemiliknya. Kalau tanah-tanah bekas HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Pakai (HGP) dan lainnya yang sudah berakhir masa penggunaannya, harus di kembalikan ke negara dan menjadi tanah negara apabila tidak ada pemiliknya. Berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Ttahun 2021, tanah-tanah bekas HGU dan lainnya sudah tidak bisa diperpanjang lagi," jelas Stevani.

Sedangkan menyangkut objek tanah di Desa Marinsow, menurut Stevani, ada pemiliknya. Dengan begitu kata dia, apa yang dilakukan kades GT merupakan pelanggaran hukum karena telah membodohi masyarakat.

"Kami yakin kepala desa tahu persis leter C tanah tersebut. Kami menduga telah terjadi sesuatu atau perjanjian antara Kades GT dengan warga. Tapi kami belum berspekulasi dengan masalah itu. Yang pasti dengan dilaporkannya masalah ini ke aparat hukum, semua kedoknya akan terbongkar," ketus Stevani.

Sementara GT yang dihubungi Anekafakta.com melalui WhatsApp-nya membantah tudingan tersebut. GT menandaskan dirinya tidak terlibat terkait bagi-bagi tanah kepada warga.

"Mana mungkin tanah negara saya bagikan ke warga. Pastinya ada pihak atau lembaga yang lebih berhak untuk melakukannya," ujar GT melalui WhatsApp 082187307xxx, Senin (18/09/2023). 

(arthur mumu)


Foto : Pertemuan antara Kepala Desa Marinsow dengan pengacara dan perwakilan desa 

Post a Comment

أحدث أقدم