Bobolnya Data Pamilu 2024. KPU Perlu Siapkan Tenaga Ahli IT

Bobolnya Data Pamilu 2024. KPU Perlu Siapkan Tenaga Ahli IT

Oleh : Arthur Mumu

Anekafakta.com,Manado

Akhir Tahun 2023 negara kita dikejutkan dengan diretasnya data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang disimpan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sedikitnya ada 204 juta data pemilih yang tersebar di seluruh Indonesia berhasil dibobol oleh pelaku dengan akun bernama Jimbo.

Bobolnya data KPU itu sungguh mengejutkan masyarakat di negeri ini. Betapa tidak, data Pemilu 2024 yang dipastikan tersimpan rapih dan boleh dibilang rahasia itu, tiba – tiba dikabarkan bobol. 

Tidak mengherankan, seiring bobolnya data tersebut spontan membuat KPU RI 'salah tingkah' dan bahkan 'kebakaran jenggot' lantaran tidak menyangka dokumen negara itu akhirnya bisa diketahui oleh orang – orang yang tidak berkompoten.

Jika mau jujur, bobolnya data Pemil;u 2024 merupakan sebuah tamparan terhadap KPU RI. Betapa tidak, data yang dikabarkan tersimpan aman ternyata masih bisa diretas oleh oknum yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara tidak terhormat.

Mencermati dari masalah tersebut, KPU RI memang telah memberikan klarifikasi termasuk tindakan pengamanan, sekaligus menjamin kejadian sepetti itu tak akan terjadi lagi. 

KPU RI menegaskan akan memperbaiki sistem pengamanan, meski secara spesifik tidak dijelaskan. Kendati demikian, apa pun keterangan yang disampaikan KPU RI wajiblah kita hargai. 

Namun pertanyaannya, mungkinkah jaminan tersebut dapat menyehatkan penyimpan data yang dimiliki KPU RI bisa terbebas dari gerogotan pihak – pihak tertentu untuk terus mendapatkan informasi? Inilah yang harus kita tunggu jawabannya.

Mengutip pernyataan peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), kebocoran data tersebut bisa menimbulkan penyalahgunaan data seperti disinformasi dan berpotensi digunakan untuk kampanye politik secara personal.

Disebutkan, pencurian data dari server KPU bukan pertama kali terjadi, mengingat kejadian serupa pernah juga dilakukan pelaku bernama Bjork, yang kemudian menjual data pribadi Pemilu.

Jika seperti itu kenyataaanya, masihkan kita percaya kalau data KPU RI yang memuat data Pemilu 2024 benar – benar aman? Sungguh, tidak satu pun dari kita yang dapat memastikannya.

Namun yang paling terparah, jika bobolnya data – data tersebut justru lahir dari ide 'orang dalam' KPU RI sendiri atau pihak lain yang mengingingkan adanya pembocoran data, dengan iming – iming imbalan menggiurkan.

Percaya atau tidak, seperti itulah sikap yang perlu disampaikan, mengingat segala kemungkinan dapat saja terjadi jika peluang untuk mendapatkan data apa saja bisa dilakukan. Masalahnya, kenapa bisa data yang dibobol, datanya bisa sama persis, itu berarti ada sesuatu yang tidak beres. Cuma sayangnya KPU RI tidak menjelaskan secara rinci bagaimana penanganannya dan jaminan kalau situs tersebut tak mungkin lagi diretas.

Bagi kami, peretasan ini merupakan tanda awas, karena tidak hanya mendatangkan keuntungan bagi pelakunya, tapi lebih dari pada itu, adalah permainan kecurangan yang mungkin saja dilakukan oleh oknum – oknum yang menginginkan pendataan dengan cara gampang.  

Disisi lain, memang sangat memungkinkan peretasan data Pemilu 2024, tujuannya  untuk mengubah hasil rekapitulasi perhitungan suara yang tentunya dapat menceredai pesta demokrasi. 

Sebab, semakin banyaknya data yang bobol, tentu dapat mempengaruhi data yang kemungkinan palsu namun akhirnya dibenarkan oleh penyelenggara Pemilu. Kejadian – kejadian seperti inilah yang harusnya dihindari lantaran tak lagi sepadan dengan panutan azas demokrasi di Indonesia.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah buka suara soal kabar situs resminya diretas. Sebanyak 204 juta data pemilih dilaporkan dijual dalam kejadian ini.

Sebelumnya Komisioner KPU RI , Betty Epsilon Idroos mengungkapkan kalau pihaknya telah melakukan penelusuran bersama dengan kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Disebutkannya, terungkap kalau Jimbo mendapatkan data dan menjualnya senilai US$74 ribu atau Rp 1,2 miliar.

Disis lain, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) badan reserse kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku telah menemukan dugaan kebocoran data pemilih Pemilu.

Meski begitu, Polri masih melakukan koordinasi dengan KPU dan badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) RI, untuk bersama – sama menelusuri sumber masalah yang telah memberikan rasa tidak percaya kepada masyarakat, khususnya kepada pemberi suara Pemilu.   

Polri juga menyebutkan, dalam penyelidikannya menemukan bukti kalau Jimbo, pelaku peretas akun tersebut telah membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs Breach Forums, yang biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan. 

Lain halnya dengan yang dsampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Disebutkannya, kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi berasal dari KPU, dengan asumsi sama dengan yang miliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia juga menegaskan kalau motif pencurian data yang dilakukan oleh pelaku adalah murni urusan komersial atau ekonomi, bukan motif politik jelang Pemilu 2024.Disebutkan juga kalau informasi tersebut merupakan analisis dan kesimpulan sementara dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Meski begitu masalah tersebut sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku pencurian data.

"Dalam forum ini kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jaga lah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini juga peringatan buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," ujar Budi.

Sementara Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

"Bahwa sampai kecolongan ini harus bertanggung jawab ini, KPU ini. Jadi dalam hal ini yang salah adalah KPU langsung, langsung kita bisa mengatakan yang salah KPU sebagai pengelola data ini, Pemilu ya, kalau mengikuti Undang-Undang PDP," ujar Kharis dalam rapat kerja.

KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi dapat terkena pidana jika benar adanya kebocoran data DPT tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut.

Pada persoalan ini, mungkin yang perlu dilakukan KPU Ri beserta jajaran di bawahnya adalah mempersiapkan  petugas – patugas (untuk istilah kami-red),  yang benar – benar memahami bahkan menguasai Information and Technology (IT), sehingga data yang disimpan benar – benar terjamin kerahasiaannya.

Selain itu yang mungkin dapat dipersiapkan dan diterapkan KPU dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia, tentang bagaimana mempersiapkan tenaga – tenaga manusia yang ahli IT, sehingga kejadian - kejadian seperti bobolnya data Pemilu tidak terjadi lagi.

Sedangkan di sisi lain, kami juga menyorot imbas dari bobolnya data pemilih dapat berisiko pada terjadinya penekanan atau intervensi yang mungkin saja dilakukan individu partai politik (Parpol) tertentu, dengan asumsi telah memiliki data calon yang dipilih.

Demikian juga risiko lainnya yang dapat kita temui, kebocoran data bisa berdampak pada turunnya angka kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.Menyikapi kemungkinan kejadian itu, tentu perlu ada kejelasan dari KPU, sehingga lembaga tersebut dapat kembali dipercaya sebagai institusi perwakilan pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.

Post a Comment

أحدث أقدم