Konsistenkah Dengan Peraturan Yang Ditetapkan, Pemkab Sampang Sosialisasikan Perbup 59 Tahun 2023

Konsistenkah Dengan Peraturan Yang Ditetapkan, Pemkab Sampang Sosialisasikan Perbup 59 Tahun 2023

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat menggelar Sosialisasi

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 59 tahun 2023 tentang  Pengelolaan Alun Alun Trunojoyo Sampang dan Penataan PKL tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Hj Chairijah Kepala Diskopindag itu digelar senin 15/1 di aula Diskopindag jalan Diponegoro Kelurahan Banyuanyar

Hadir pada kegiatan tersebut Sri Handoyo Sudono Asisten II Pemkab, Hj Chairijah Kepala Diskopindag beserta Sekretaris, Kabid Pengembangan Koperasi dan UM beserta TP2BKUM Wilayah Sampang Diskopindag, Kepala serta Kasi Trantib dan Penegakan Perda Satpol PP, Perwakilan DLH, Perwakilan Dishub dan Lurah Gunung Sekar

Hadir pula Pengurus Paguyuban PKL Sang Engon Wijaya Barat, Pengurus Paguyuban PKL Buana Santap Abadi (BSA) Wijaya Barat dan Pengurus Paguyuban PKL Wijaya Timur

Menurut Hj Chairijah pertemuan itu dalam rangka untuk mensosialisasikan Perbup nomor 59 tahun 2023 tentang Pengelolaan Alun Alun Trunojoyo Sampang dan Penataan PKL tahun 2024
"Penataan PKL yang dimaksud lokasinya tak terpisahkan dengan Perbup tersebut yakni di area Alun Alun Trunojoyo," ujar Hj Chairijah

Dijelaskan, pada Perbup nomor 59 tahun 2023 secara prinsip telah diatur tentang larangan aktivitas perdagangan (Asongan atau PKL) di dalam Alun Alun, Pengaturan penempatan baik Pedagang lukisan maupun Mainan Elektrik di dalam Alun Alun, Lokasi Perkir serta PKL yang dilarang dan di perbolehkan maupun Kewajiban yang boleh dan larangan yang harus dihindari oleh PKL

Diungkap, untuk menjalankan dan mengawal Perbup nomor 59 tahun 2023 ini diperlukan pemahaman serta komitmen bersama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Tupoksi masing masing termasuk komitmen PKL dalam mengikuti ketentuan yang ada dalam Perbup tersebut

Ditambahkan, sesuai dengan Tupoksinya Diskopindag sebatas Mengatur, Melakukan Pembinaan dan Pengembangan usaha bagi PKL, tentu tetap berkoordinasi dengan Tim Penataan PKL yang lain seperti DLH dan Dishub, sedangkan penindakan bagi yang melanggar merupakan ranah dari Penegak Perda yakni Satpol PP

Terpisah, pasca kegiatan Sosialisasi St Nadia Ulfah Ketua Paguyuban PKL Sang Engon Wijaya Barat mengapresiasi kegiatan ini dalam rangka Pengaturan  dan Penataan PKL
"Kami antusias dan mengapresiasi karena ini juga untuk kepentingan PKL, sejak awal kami selalu patuh dan taat mengikuti aturan Pemkab termasuk dalam menjaga kebersihan dan bersernya kembali Rombong saat tidak beraktivitas," ujarnya yang diamini oleh Rika selaku Bendahara Paguyuban PKL Sang Engon Wijaya Barat

Namun demikian menurut Siti Nadia Ulfah banyak hal yang menjadi pertanyaan dari Sosialisasi itu sendiri, Apakah jajaran Pemkab akan konsisten dengan peraturan yang dibuatnya

Menurutnya dari aturan dan ketentuan yang diciptakan itu banyak area yang tidak diperbolehkan untuk ditempati PKL seperti di depan Pendapa, empat pojok jalan Wijaya (belokan), lokasi Parkir di Wijaya Barat (sesuai denah) tapi nyatanya dibiarkan ada PKL yang mangkal sehingga menjadi kecemburuan bagi PKL lain yang sudah patuh

Selain itu di dalam Alun Alun mulai dulu dilarang ada aktivitas Perdagangan (Asongan) dan saat ini pun marak bahkan ada Rombong kecil PKL yang beraktivitas di dalam Alun Alun
"Seolah olah Aturan dan ketentuan itu penekanannya hanya terhadap PKL, sementara OPD Terkait yang ikut merumuskan dan bertanggung jawab terhadap hal itu cuek sehingga menjadi penyebab terjadinya benturan antar PKL termasuk juga pembiaran terhadap upaya mendisiplinkan PKL dengan membawa Rombong jika tidak beraktivitas

Sementara Zidan Ketua Paguyuban PKL BSA mengungkapkan, yang berjualan awal di depan Pendapa itu sebagian dari Anggotanya

Tapi karena mengikuti ketentuan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP untuk direlokasi ke Wijaya Barat, pihak nya patuh dan mengikutinya

Tapi faktanya saat ini ada pembiaran maraknya PKL yang berjualan di depan Pendapa tersebut, sehingga prinsip Keadilannya terabaikan 
"Ayo kalau mau menata dan mendisiplinkan PKL kami mengikuti tapi jangan memberikan contoh ketidak konsistenan kepada kami," ungkap Zidan yang diamini juga oleh Faisol Bendahara Paguyuban PKL BSA





Ia sempat mengkritisi pengaturan jadwal aktivitas yang dimulai pukul 12.00 wib hingga pukul 24.00 wib, padahal justru mulai pukul 07.00 wib - 12.00 win itu waktu ramainya pengunjung baik Siswa maupun masyarakat yang ingin membeli kebutuhan untuk Sarapan pagi

Zidan berharap Pemerintah bijak dan konsisten dengan kebijakan yang dilakukan dengan tujuan selain menata juga pertimbangan peningkatan Ekonomi masyarakat maupun dukungan keramaian Alun Alun Trunojoyo sebagai ikon dan Pusat keramaian. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم