Tindak Tegas Oknum Mengubah BA PPS, Jaringan Demokrasi Indonesia Ingatkan KPU Sampang



Tindak Tegas Oknum Mengubah BA PPS, Jaringan Demokrasi Indonesia Ingatkan KPU Sampang

SAMPANG, Anekfakta.com - 

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat supaya menindak tegas oknum yang telah mengubah Berita Acara (BA) atas hasil Rekruitmen Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 

Ketidak singkronan hasil BA Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan dokumen yang disampaikan kepada KPU menjadi salah satu permasalahan yang mengakibatkan kegaduhan di sejumlah Desa dan Kecamatan terkait proses Rekruitmen Anggota KPPS

Bahkan saat Audiensi jajaran Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang ke KPU setempat rabu 10/1, Taufiq Risqon Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan Parmas menengarai adanya praktek ketidak sinkronan dokumen disalah satu Wilayah yang dianggap bermasalah itu dilakukan oleh oknum tenaga Adhoc

Menurut Taufik Risqon saat itu, tudingan tersebut muncul pasca melakukan penelusuran serta pemanggilan  terhadap PPK dan PPS maupun yang terkait lainnya

Merespon hal itu Agus Sumaryono Anggota Presidium JaDI jumat 12/1 mengaku mengapresiasi langkah cepat KPU Sampang dalam mengurai benang merah ketidak singkronan tersebut
"Patut diapresiasi langkah cepat KPU dan upaya mengembalikan sesuai hasil BA PPS yang berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku,"ujar Agus Sumaryono

Masih menurut Agus Sumaryono, KPU harus tegas dan berani menindak tegas siapapun yang mengubah dokumen baik itu dari unsur Adhoc maupun non Adhoc

Bila cukup bukti serta jika yang melakukan oknum Adhoc diberi sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran etik dan jika berasal dari non Adhoc segera dilaporkan ke APH

Menurut Agus Sumaryono, tindakan tegas itu penting untuk menjaga kredebilitas dan marwah KPU juga supaya kejadian itu tidak terulang lagi

Ach Ripto Anggota Presidium lainnya sepakat dengan yang disampaikan Agus Sumaryono, bahkan tidak hanya kepada KPU tapi juga kepada Bawaslu Sampang
"Bawaslu juga harus mengeluarkan rekomendasi tegas serta terukur sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutur Ach Ripto







Sedangkan Yunus Ali Ghafi Sekretaris Eksekutif JaDI Kabupaten Sampang mengungkapkan yang dilakukan oleh JaDI Kabupaten Sampang tidak semata mata ingin ngerecoki Penyelenggara atau mau mengambil peran dari situasi yang terjadi, namun untuk mendorong peran serta masyarakat dalam melakukan Partisipasi aktif dan mengawal proses Demokrasi melalui Pemilu tahun 2024
"Sebab jika dibiarkan maka praktek tersebut pasti akan terulang kembali di tahapan selanjutnya khususnya tahapan krusial perolehan hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Pemungutan Suara," ungkapnya

Sebelumnya jajaran JaDI Kabupaten Sampang melakukan Audiensi kepada KPU dan Bawaslu rabu 10/1 terkait tahapan Pemilu yang melibatkan Ketua Presedium, Sekretaris Presedium dan Direktur Eksekutif Samsul Muarif, Agus Sumaryono dan Sahri Setiono keduanya sebagai Anggota Presidium, Sekretaris Eksekutif Yunus Ali Ghafi, Rauf Al Khitami, Ali dan Abd Wakhed Anggota Divisi jajaran Eksekutif JaDI Kabupaten Sampang

Di KPU Jajaran JaDI di terima oleh Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, Taufiq Risqon Komisioner Divisi Sosialisasi dan Parmas, Sekretaris Arif Yudiono dan Kasubag Hukum

Sementara di Bawaslu Sampang jajaran mantan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada ini di terima oleh Ach Sodik Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia serta Zainal Staf Bawaslu

Saat di KPU Sampang, Sambutan pengantar dan tujuan dari Audiensi disampaikan oleh Ketua Presidium sekaligus mengajak KPU Sampang untuk tetap menjaga marwah sebagai Penyelenggara

Dijelaskan kedatangannya selain untuk Silaturahmi, membangun sinergitas, bentuk kontribusi dan peran masyarakat dalam Pengawasan partisipatif juga meneruskan laporan yang masuk maupun kondisi terkini yang sempat mencuat ke Publik

Setelahnya dilanjutkan oleh Samsul Muarif yang menyampaikan laporan serta investigasi dari Tim JaDI Kabupaten Sampang terkait permasalahan terkini yang sempat mencuat ke permukaan soal proses Rekruitmen KPPS

Samsul Muarif memaparkan ada sejumlah Desa yang dinilai bermasalah dalam proses Rekruitmen  KPPS, disebut di Desa Gunung Rancak dan Jelgung Kecamatan Robatal, Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang, Desa Moktesareh dan Pajeruan Kecamatan Kedungdung serta Kecamatan Pangarengan seraya mengungkap satu persatu permasalahan yang ada di masing masing Desa

Penjelasan Samsul Muarif dipertajam oleh jajaran Presidium dan Eksekutif serta Divisi yang berasal dari Kecamatan

Diakhir kesempatan mengungkapkan temuan di lapangan itu, Ia yang mewakili jajaran JaDI Kabupaten Sampang meminta agar 1. KPU segera mengklirkan permasalahan serta mengumumkan ke Publik sebelum tahapan Penetapan supaya tidak bias dan memberi keyakinan atas keraguan masyarakat 2. Dalam melakukan langkah tetap berpedoman kepada Ketentuan serta Perundang Undangan yang berlaku 3. Membentuk Tim khusus guna memastikan sinkronisasi keterangan yang diperoleh dengan bukti lain seperti dokumen yang diperlukan selain mendapat keterangan dari Tenaga Adhoc dibawahnya 4. Bilamana diketemukan dengan cukup bukti ada Oknum Adhoc yang terlibat maka KPU harus bertindak tegas dan memberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya

Ditambahkan, langkah itu penting dilakukan untuk memberi keyakinan dan menghindari penilaian negatif bagi Penyelenggara, melegitimasi tahapan berikutnya yang akan digelar dan menghindari cipta kondisi yang berpotensi tidak kondisif

Terkait hal itu Taufik Risqon Komisioner KPU yang hadir mengucapkan terima kasih atas atensi serta masukan dari JaDI Kabupaten Sampang

Dijelaskan pihaknya sudah melakukan langkah cepat memanggil PPS dan PPK yang dinilai bermasalah
"Untuk Desa Karang Penang Oleh dan Moktesareh setelah dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, KPU memutuskan tetap mengacu kepada hasil Berita Acara (BA) PPS setempat selanjutnya akan masuk kepada Oknum yang menjadi pemicu ketidak singkronan  hasil BA PPS dengan yang disampaikan ke KPU,"ujarnya

Penjelasan lebih luas dan konkrit disampaikan Addy Imansyah
"Pada intinya KPU tetap menyesuaikan dengan hasil BA PPS dan langkah yang dilakukan selain melakukan pemanggilan juga turun ke locus lokasi, bahkan pemanggilan itu dilakukan sampai 3 kali, " tuturnya

Diungkap satu persatu, untuk Desa Pajeruan sudah berproses tinggal satu langkah lagi untuk menuju kesimpulan, kemudian permasalahan di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal setelah dilakukan penelusuran dan kroscek langsung dengan melibatkan PPK serta PPS nama nama yang persoalkan itu bukan yang dimaksudkan melainkan namanya sama tapi NIK nya berbeda, bahkan PPS dengan disaksikan Anggota Koramil sempat mendatangkan yang bersangkutan termasuk nama yang diduga tidak mendaftar maupun berdomisili di luar Sampang

Sedangkan permasalahan Pendaftar dengan Ijazah SMP maupun titik ordinat TPS di Desa Robatal dijelaskan bahwa dalam Peraturan maupun Regulasi sesungguhnya disebut ijazah dibawah SMA/Sederajat diperbolehkan dengan catatan mengisi Surat Keterangan Bisa Membaca maupun Menulis dan itupun berdasarkan petunjuk maupun arahan dari KPU RI dan KPU Jatim
"Pada intinya Rekruitmen itu tidak hanya mengacu kepada Ijazah tetapi lebih kepada Pengalaman, Integritas, Kredebilitas serta Kapabelitas Pendaftar,"imbuh nya

Untuk masalah titik ordinat penempatan KPPS di TPS masih dilakukan pengkajian dan tetap bisa disesuaikan oleh KPU selama mendukung kelancaran serta prinsip memberikan akses kemudahan bagi Pemilih

Masih menurut Addy Imansyah jawaban yang sama juga berlaku dalam permasalahan Ijazah di Desa Pangarengan Kecamatan Pengarengan

Saat disinggung tentang punishment terduga Oknum Adhoc yang memicu tidak singkronnya BB PPS dengan yang masuk ke KPU, Ia dengan tegas menyatakan tetap akan ditindak, saat ini masih proses kajian dan penelusuran apakah terjadi Pelanggaran Administrasi maupun Etik

Sementara Ach Sidik Komisioner Bawaslu dalam menanggapi pemaparan dari jajaran JaDI Kabupaten Sampang mengaku pihaknya sudah melakukan langkah pemanggilan baik PPK, PPS serta Panwascam setempat
"Kecamatan Karang Penang, Robatal dan Kedungdung hampir selesai dan mau mengarah kepada kesimpulan serta saran dan masukan kepada KPU," tegas Ach Sodiq

Masih menurut Ach Sodiq hanya untuk Desa Pangarengan Kecamatan Pengarengan yang baru mulai berproses
"Baru dilakukan pemanggilan kepada semua pihak kemaren selasa 9/1, mohon bersabar beri kami waktu,"kata Ach Sodiq 

Mengakhiri penjelasannya Ia meminta maaf karena hanya 1 Komisioner yang dapat menemui jajaran JaDI Kabupaten Sampang, sebab Komisioner yang lain sedang ada tugas Dinas ke luar Kota

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran JaDI Sampang yang telah berkenan mengunjungi Kantor Bawaslu dan memberikan saran maupun masukan dalam pengawalan tahapan Pemilu tahun 2024. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم