"Kasus Pencurian yang Mandek di Polsek Bondoala Kecamatan Morosi Pelaku diduga Anak Anggota Dewan"



"Kasus Pencurian yang Mandek di Polsek Bondoala  Kecamatan Morosi Pelaku diduga Anak Anggota Dewan"


Konawe,Anekafakta.com

Di Nilai Kerap lamban menangani kasus pidana umum, DPD LIPAN SULTRA Minta Kapolda Sultra mengevaluasi kinerja Kapolsek Bondoala dan Penyidik Reskrim Polsek bondoala yang menangani kasus-kasus pidana umum yang mandek. 

Melalui Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara(DPD LIPAN SULTRA) Agus Marwan Mondoano, Menerangkan ke pihak Media bahwa seringkali Laporan/Aduan Masyarakat di wilayah hukum Bondoala mengecewakan masyarakat kecil bahkan selalu menuai jalan buntu dalam proses penanganannya, Terang Agus Marwan 

Salah satunya di alami warga Desa Tondowatu Kecamatan Morosi Atas nama RUSLAN BAHRI yang mengalami musibah atas pencurian yang di duga dilakukan oleh oknum inisial DK dan SR yang telah di laporkan oleh Korban Ruslan Bahri Ke Polsek Bondoala.

Para di duga Pelaku di laporkan pada tgl 18  Oktober 2023 pukul 10.42 WITA dengan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/38/X/2023/SPKT/POLSEK BONDOALA/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA, Jelas Agus Marwan di depan Awak media.

"Awalnya saya ke Polsek Bondoala pak untuk melaporkan Kejadian rumah saya di masuki pencuri, "setelah di Polsek Saya di suruh buat laporan Aduan" setelah 3(tiga) bulan saya menunggu, aduan saya di naikkan statusnya jadi Laporan Polisi tapi sampai sekarang belum ada perkembangan pak" Ucap Korban Ruslan Bahri ke Pengurus DPD LIPAN SULTRA. 

Salah satu pelaku yang di duga melakukan  pencurian di dalam rumah bpk Ruslan Bahri di Desa Tondowatu Kecamatan Morosi adalah anak dari Anggota DPRD Konawe Fraksi PAN dapil III, yang juga di duga sebagai pelaku utama. Ungkap Wakil Sekretaris DPD LIPAN SULTRA. 

Lanjut, Agus Marwan Kasus tersebut sudah berjalan 8 bulan  lamanya belum ada Perkembangan dari pihak Polsek Bondoala Setelah statusnya di naikkan jadi Laporan Polisi.





Hal demikian demikian tidak sesuai dari pengejawantahan UUD RI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 4, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengayoman dan pelayanan Masyarakat Sesuai Motto Polri, Melindungi, Mengayomi, Melayani serta menunjukkan kalau hukum di negeri ini "Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah". 

Untuk itu Melalui Wakil Sekretaris DPD LIPAN SULTRA Agus Marwan Mondoano Meminta KAPOLDA SULTRA Mengevaluasi Kinerja KAPOLSEK BONDOALA dan Meminta Polres Konawe Melalui Pengawas Penyidik Polres Konawe untuk Segera Mengambil Alih kasus pencurian tersebut. 

Dan dalam waktu dekat kami akan bertandang Ke POLRES KONAWE dan POLDA SULTRA dengan aksi demontrasi atas mandeknya kasus tersebut. Tegas Agus Marwan Mondoano.

Fajri/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama