338 Warga Binaan LPP Sungguminasa Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H



338 Warga Binaan LPP Sungguminasa Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H

Sungguminasa,Anekafakta.com

Sebanyak 338 warga binaan Lapas Perempuan Sungguminasa menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. Pembacaan Surat Keputusan tersebut dilaksanakan setelah penyelenggaraan sholat idul fitri.  Remisi Khusus Idul Fitri merupakan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan seperti telah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakuan baik. Besaran Remisi yang diterima mulai 15 hari sampai 2 bulan.





Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dibacakan langsung  oleh Kasubsi Registrasi, Hastuti kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI  oleh Kalapas. SK remisi tersebut diberikan langsung secara simbolis kepada perwakilan WBP oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati.





Adapun besaran remisi khusus yang diperoleh antara lain 34 orang WBP memperoleh remisi 15 hari,  sebabyak 276 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan, 23 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan sebanyak 5 orang WBP memperoleh remisi 2 bulan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati menyampaikan tujuan diberikannya remisi khusus Idul Fitri 1445 H.





"Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang beragama Islam sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan khususnya keringanan selama Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif dan dari 338 jumlah warga binaan yang kita usulkan,alhamdulillah semuanya terpenuhi, " ujar Yohani.

Darman/red

Post a Comment

أحدث أقدم