Bawaslu Sampang Membuka Pendaftaran, Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pilkada Serentak 2024



Bawaslu Sampang Membuka Pendaftaran, Calon Anggota Panwaslu Kecamatan  Pilkada Serentak 2024

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur mengumumkan dan membuka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Kepala  Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024

Disebut pada Pengumuman yang beredar itu bahwa pada 23 - 27 April 2024 Penerimaan dan Verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwascam Existing dan pada 5 - 7 Mei 2024 Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pendaftar baru

Dijelaskan oleh Muhalli Ketua Bawaslu Sampang melalui Mat Sodik Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Diklat dan Organisasi rabu 24/4, Proses Pembentukan Panwascam untuk Pilkada serentak tahun 2024 ada dua katagori Peserta

Dua Katagori tersebut Peserta Existing merupakan Peserta yang berasal dari Anggota Panwascam yang saat ini telah dan sedang melaksanakan tugas Pengawasan Pemilu tahun 2024

Menurut Mat Sodik, Peserta Existing yang dimaksud mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang dengan standart evaluasi yang telah ditetapkan

Sedangkan katagori berikutnya Peserta Pendaftat baru yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwascam pada Pemilu tahun 2024

Dipertegas oleh Mat Sodik, Peserta Pendaftar baru ini mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi
"Juklak dan Juknis mekanisme Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini baru turun selasa 23/4," ujar Mat Sodik

Diungkap, lebih lengkapnya untuk jadwal Pembentukan Panwascam Pilkada serentak tahun 2024 yaitu
-Penerimaan dan Verifikasi berkas administrasi Anggota Panwascam Existing pada 23 - 27 April 2024
-Proses Rekruitmen bagi Pendaftar baru, untuk Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pilkada serentak tahun 2024 (Pendaftar baru) pada 3 - 4 April 2024, Penerimaan Pendaftaran, Penelitian dan Verifikasi berkas administrasi Calon (Pendaftar baru) 5 - 7 Mei 2024

Adapun dasar dari mekanisme Pembentukan Panwascam Pilkada serentak 2024 
1.UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
2.Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI nomor 4 tahun 2022
3.Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada serentak tahun 2024

Mat Sodik juga menjelaskan tentang Persyaratan kelengkapan berkas administrasi Peserta Existing
1.Surat Pernyataan kesediaan mengikuti Seleksi
2.Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil Pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran
3.Surat Keterangan Sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum Pelantikan
4.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945 serta Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1946, Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, Bersedia bekerja sepenuh waktu, Bersedia mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, BUMN/BUMD bila terpilih, Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Bersedia tidak menduduki jabatan di Pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan terpilih

Sedangkan untuk Persyaratan Calon Anggota Panwascam Pilkada serentak tahun 2024 katagori Pendaftar baru
1.Warga Negara Indonesia
2.Pada saat Pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3.Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara Kesatuan serta Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan keputusan hukum tetap dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara atau lebih
5.Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
6.Berdomisili di Wilayah Kabupaten Sampang dibuktikan dengan KTP Elektronik
7.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilihan, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilihan
8.Tidak Pernah menjadi Anggota Parpol atau mengundurkan diri dari keanggotaan sekurang kurangnya 5 tahun saat mendaftar
9.Tidak pernah menjadi Tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPRD serta Kepala Daerah sekurang kurangnya 5 tahun
10.Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
11.Mengundurkan diri dari jabatan Politik, Pemerintahan, BUMN/BUMD apabila terpilih
12.Bersedia bekerja penuh waktu
13.Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
14.Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, Pemerintah, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
15.Tidak dalam ikatan Perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
16.Mendapat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama