Jaksa Agung ST Burhanuddin Turut Sukseskan Indonesia Sebagai Anggota Penuh FATF


Jaksa Agung ST Burhanuddin
Turut Sukseskan Indonesia
Sebagai Anggota Penuh FATF



JAKARTA,- Anekafakta.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut berperan penting dalam Tim yang menyukseskan
Indonesia sebagai Anggota Penuh dalam organisasi Financial Action Task Force(FATF). 
Kabar baik ini diumumkan saat giat sidang pleno (Plenary-Working Group
Meeting) di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development
(OECD), Paris, Perancis pada tanggal 23-27 Oktober 2023.    

          
Seperti diketahui Kejaksaan RI merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang
berpartisipasi secara aktif dan tergabung dalam delegasi tersebut. Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Komite Koordinasi
Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa Agung salah satu anggota Komite tersebut.

Adapun FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan profilerasi
senjata pemusnah masal.


Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan
keanggotaan penuh di FATF, dan akan terus melanjutkan kontribusi peran Kejaksaan
khususnya dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset
Confiscation). Hal ini disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Rabu (17/4/2024).

Hal itu sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung RI ST
Burhanuddin.
Selain itu, Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset
terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome ) dengan
fokus melaksanakan Action Plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset,
kesinambungan penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan
Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).


Keanggotan Indonesia dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas
perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. 
Tak hanya itu, perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.


Dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, diharapkan dapat
memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti
Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). 

Status keanggotaan
tersebut juga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan
mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.
Sebagai informasi, kontribusi Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota
FATF berawal sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang, dimana Indonesia harus
memenuhi beberapa kriteria yang diatur oleh FATF. 

Saat ini, Indonesia berhasil
memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa Pengawasan oleh Lembaga
Pengawas dan Pengatur, Penyitaan dan Perampasan, serta Profilerasi Pendanaan
Senjata Pemusnah Massal. 
Dari Action Plan tersebut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi
Sistem Keuangan (Immediate Outcome), Penyitaan dan Perampasan (Immediate
Outcome ) dan Sanksi Finansial Profilerasi (Immediate Outcome ).     

Kinerja Kejaksaan yang telah optimal dalam memulihkan aset hasil kejahatan perkara
tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sangat membantu argumen
Indonesia dengan Contact Group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai
pelaksanaan Action Plan Indonesia, yaitu yang terdiri dari Australia, New Zealand dan
Jepang). 

Dengan keberhasilan sebagai Anggota Penuh, kini seluruh Negara Anggota
G-20 telah resmi menjadi anggota FATF.

Adapun persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun
2017, melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan
Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

Persiapan
tersebut guna memenuhi kebutuhan standarisasi FATF dalam memerangi TPPU/TPPT
dan mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama