Kapolres Wonogiri Tinjau Dan Cek Langsung TKP Pembunuhan Di Kecamatan Slogohimo



Kapolres Wonogiri Tinjau Dan Cek Langsung TKP Pembunuhan Di Kecamatan Slogohimo


Wonogiri,Anekafakta.com

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., meninjau dan mengecek langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan kerangka manusia korban pembunuhan di Dsn Kembang Desa Setren Kec. Slogohimo Kab. Wonogiri. Selasa (23/4/2024)

Kapolres datang bersama Wakapolres dan rombongan PJU Polres Wonogiri. 

Usai melakukan pengecekan TKP pembunuhan tersebut, Kapolres beserta rombongan menyempatkan diri untuk mengunjungi langsung rumah duka dari korban pembunuhan tersebut guna menyampaikan tali asih sebagai ungkapan belasungkawa serta menjelaskan tentang perkembangan dari kasus pembunuhan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Senin (22/4/2024) telah terjadi penemuan kerangka manusia diduga merupakan korban pembunuhan, Korban adalah KM (28) yang merupakan warga Desa Randusari Kec. Slogohimo Kab. Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan, Penemuan kerangka manusia berawal dari adanya laporan orang hilang di Polsek Slogohimo pada tanggal 28 Maret 2024.

Korban KM (28) oleh keluarganya dilaporkan hilang pada 28 maret 2024, berawal dari laporan orang hilang tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada SPY alias BR (44) warga Desa Setren Kec. Slogohimo Kab. Wonogiri.

Akhirnya senin (22/4/2024) tim melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil menemukan adanya kerangka manusia di pekarangan milik SPY alias BR di Ds Setren Kec. Slogohimo Kab. Wonogiri. 

Guna mengetahui penyebab kematian korban, jasad korban saat ini telah dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Surakarta untuk dilakukan autopsi guna mengetahui identitas dan penyebab kematian korban. 

Saat ini Sdr SPY alias BR telah kita tetapkan sebagai tersangka dan jkita amankan di Rutan Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.


Mariyo

Post a Comment

أحدث أقدم