Kejati Sumsel Menahan Tersangka Korupsi Jaringan Internet Musi Banyuasin



Kejati Sumsel Menahan Tersangka Korupsi Jaringan Internet Musi Banyuasin 


JAKARTA ,- Anekafakta.com 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pada hari ini, Jumat, 26 April 2024, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023.

"Sebelumnya, tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara ini. Oleh karena itu, tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Vanny dalam keterangannya, Jum'at (26/4/2024).

MA ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 April 2024 hingga 15 Mei 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang menyatakan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp27 miliar. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai primair, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama sebagai subsidair.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 87 orang saksi. Modus operandi dalam kasus ini adalah adanya markup harga langganan internet desa. Vanny menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan.

Kasus ini bermula dari hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel terhadap kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan kerugian negara dalam proyek tersebut.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم