Petrus Herman Aktifis Pro Demokrasi Yakin Kapolri dan Jaksa Agung Segera Tangkap Pelaku Politik Uang
JAKARTA,Anekafakta.com
Status tersangka salah satu Caleg Demokrat Dapil lll Jakarta DPR RI, yang terbukti melakukan politik uang, tidak dapat dibatalkan.
Kapolri dan Jaksa Agung tidak bisa diintervensi pihak manapun untuk membatalkan status tersebut, karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Kapolri dan Jaksa Agung tidak mungkin terpengaruh dengan surat DPP Demokrat yang ingin kasus politik uang yang menimpa kadernya dibebaskan, demikian disampaikan oleh aktifis Demokrasi asal kota Tangerang Petrus Herman kepada awak media Senin ( 22/4/2024).
Petrus Herman dalam Keteranganya melalui jaringan telponnya menyampaikan, pentingnya penegakan hukum pemilu yang konsisten. Tidak boleh goyah dengan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut Petrus Herman memandang penegakan keadilan pemilu di Indonesia ataupun negara-negara lainnya membutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat.
"Selain memperkuat lembaga peradilan pemilu, hal yang tidak boleh dilupakan untuk menegakkan keadilan pemilu adalah memperluas akses bagi masyarakat untuk dilibatkan dan berpartisipasi di dalamnya," ujar Petrus
Selain itu, menurutnya pemahaman serta pengetahuan masyarakat terkait dengan keadilan pemilu juga perlu diperkuat oleh para pihak penyelenggara dan pengawas pemilu ataupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan demokratis, meskipun baru saja kita disajikan oleh MK, soal gagalnya Konsolidasi DEMOKRASI, yang amat sangat menciderai jalanya Demokrasi.
Seperti diketahui, terbongkarnya kasus politik uang di dapil lll Jakarta, sebab peran serta masyarakat yang melaporkan.
Sosok tokoh masyarakat itu adalah salah satu warga Jakarta Utara, yang telah melaporkan seorang Caleg Partai Demokrat DPR RI dari Dapil Jakarta lll ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditegaskan, tindakan memberikan uang kepada pemilih yang dilakukan oleh caleg tersebut telah merusak demokrasi di Indonesia, janganlah masyarakat diajarkan soall politik transaksional ungkapnya.
Dirinya yakin bahwa ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) akan tetap konsisten tidak akan membela kadernya caleg DPR yang bermasalah dalam hal politik uang kata Petrus.
Oleh karena itu, bahkan sang tersangka sudah menjadi DPO karena tidak kooperatif sejak dari awal pemanggilan hingga ditetapkan jadi tersangka.
Tertera juga dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 bahwa sidang peradilan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka atau in absensia.
Sebelumnya diberitakan Komisioner Bawaslu RI, Puadi kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota. "Benar, laporan ke Bawaslu RI, kemudian dilimpahkan sesuai locus delicti-nya (sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi)," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, kasus politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan Agung.
"Karena dugaan politk uang dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil. Jadi, prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," katanya, menjelaskan.
Ke depannya, Puadi memastikan, Melani dan Ali akan diperiksa Bawaslu Kota Jakarta Selatan. "Untuk tahap awal, baik Melani dan Johan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan," ucapnya.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali hingga saat ini masih berproses. Laporan itu telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
(D.Wahyudi)
إرسال تعليق