Tim Penyidik Periksa 2 Orang Tersangka Sebagai Saksi Dalam Perkara Komoditas Timah


JAKARTA ,- Anekafakta.com
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
memeriksa 2 (dua) orang Tersangka dan 11 (sebelas) orang saksi, yang terkait dengan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


Hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan
Tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA,
ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka demikian keterangan tertulis KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA yang diterima Anekafakta.com 
Rabu (15/5/2024).


Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset
milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga
diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan
penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.
Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait:
a. Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti
pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat
penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi;

b. Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah.
Berikutnya, sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan:

a. Pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan;

b. Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter
di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah
238.848 m, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah
Kota Tangerang Selatan.


Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap
menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial. 

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم