Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional : Politisasi Hukum dan Pemidanaan Yang Dipaksakan Terhadap Sekjen PDIP
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
PDI Perjuangan
menyatakan penetapan Sekjen PDI
Perjuangan, Hasto Kristiyanto
sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
merupakan politisasi hukum dan
pemidanaan yang dipaksakan.
Ada 9 poin yang menjadi perhatian
PDI Perjuangan menyikapi
penetapan tersangka Sekjen Hasto
Kristiyanto.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang
Reformasi Sistem Hukum
Nasional, Ronny Talapessy
menegaskan, pemanggilan Hasto
oleh KPK terjadi setelah kritik keras
terhadap kondisi demokrasi
Indonesia.
Status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen
DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka.
Hal ini juga sudah pernah
disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa
waktu lalu.
Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika
beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir,
kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi.
Kami
menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI
Perjuangan.
Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan
kriminalisasi demikian yang disampaikan Ronnie Talapessy Ketua DPP PDIP Bidang Sistem Reformasi Hukum Nasional terkait penetapan Sekjen PDIP oleh KPK Selasa (24/12/24).
Beberapa indikasi yang dapat dilihat
Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu
Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di
media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang
berkepentingan.
Juga upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan
melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
Lalu Kemudian Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat
rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang
bersangkutan ungkap Ronny.
Ia juga menegaskan "Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik".
Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.
Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para
terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman tandasnya.
Dijelaskan juga Seluruh proses persidangan
mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan
Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat
KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang
dilakukan sepanjang tahun 2024.
Menurutnya pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis
hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan
sebagai tersangka adalah motif politik.
Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan
tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak
demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau
abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
Bahkan,
sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas
dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan
konstitusi.
PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati
proses hukum dan bersifat kooperatif.
"PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas
rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan".
Yang terjadi
saat ini adalah politisasi hukum, penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum
PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI
Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan yang akan datang.
Sebelumnya diberitakan Prof.Connie Rahakundini Bakrie, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Negri St.Petersburg Rusia
Peringatkan Hasto Kristiyanto Dalam Bahaya! Bakal Jadi Tersangka 2.
Hal tersebut disampaikan oleh Connie R. Bakrie yang juga Analis Militer dan Pertahanan di kanal YouTube Akbar Faizal Unscensored.
Dalam perbincangannya, Connie menceritakan bahwa ia mendapatkan pesan dari seseorang yang tak ingin disebutkan namanya.
Ia menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto tengah dalam bahaya.
"Ketika saya dimita ketemu, mba gua punya berita A1 tentang sahabat lu. Wah sahabat gue? Siapa nih sahabat gue banyak kayaknya. Ini sahabat gua banget, Hasto," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, Connie pun merasa penasaran dan terus mencari tahu apa yang dimaksud dari sosok tersebut.
Dosen pengajar Fakultas Ilmu Hubungan Internasional Universitas Negri St.Petersburg Rusia ini memaparkan bahwa ternyata Hasto diminta untuk berhenti bersuara keras, khususnya dalam hal Pilkada.
Ditekankan oleh Connie bahwa ia diminta untuk memperingatkan Hasto agar tidak lagi bersuara khususnya bagi wilayah Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Bukan tanpa sebab, Connie mengaku bahwa sosok yang tak disebutkan namanya tersebut mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto akan dijadikan seorang tersangka dan berkaitan dengan kasus hukum jika masih bersuara terkait dengan Pilkada
Berhenti suara keras karena filenya tuh sudah siap, bahwa beliau (Hasto) itu tersangka, itu tinggal diumumkan," ungkap Connie R Bakrie terkait dengan informasi A1 untuk Hasto Kristiyanto tersebut.
(D.Wahyudi)
Ket Foto:
إرسال تعليق