Menkop : PP 7 Thn.2021 dan Perpes 6 Thn 2025, Hadiah Prabowo Subianto Soal Kebijakan Afirmatif Pemerintah Dukung Pengembangan Koperasi
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi
menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada 22 regulasi yang menghambat
pengembangan koperasi di Indonesia.
Budi Arie dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025 mengatakan bahwa atas
adanya penghambat tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan
advokasi.
"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang
menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan
advokasi," kata Budi.
Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi
penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
Namun, Budi menyampaikan bahwa ada beberapa isu mengenai koperasi
yang harus menjadi perhatian secara bersama.
Pertama, regulasi koperasi
yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi
sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega,
Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo.
Sudah tujuh Presiden, undang-
undang belum pernah mengalami revisi," ujar Budi.
"Sehingga banyak aspek regulasi yang juga kita harus bereskan," tambah
Budi.
Isu kedua yang harus menjadi perhatian adalah koperasi belum menjadi
pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi,
karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional
baru 1,07 persen.
Ketiga, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih
rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi.
Kempat,
rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.
Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang
dihasilkan oleh kooperasi.
Keenam, rendahnya kumulatif aset dan kontribusi
koperasi pada perekonomian nasional.
"Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru
menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah
ekonomi konstitusi," tutur Budi.
Kendati demikian, dia menyebutkan peluang koperasi adalah pertama,
badan usaha berbentuk koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota.
"Ini bisa dicontohkan dari banyaknya koperasi-koperasi yang maju dan besar
di seluruh dunia," ucap dia.
Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga
kerja terampil untuk memanfaatkan bonus demografi.
Ketiga, pemanfaatan
teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan.
Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia yang berlimpah, khususnya
pada sektor agro-maritim.
Peluang kelima, menurut Budi menjadi hadiah dari Presiden Prabowo
Subianto bahwa kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung
pengembangan koperasi, yaitu PP 7 Tahun 2021 dan Perpres 6 Tahun 2025
mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di mana koperasi bisa ikut terlibat.
"Yang keenam, pembinaan kooperasi yang diampu oleh satu organisasi di
Kementerian Koperasi," kata Budi.
Sebelumnya Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian)
rampung dan bisa disahkan oleh legislator pada Maret 2025.
"RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk
masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025.
RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa
sidang I pada bulan Maret 2025," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan
Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih di Jakarta, Senin (3/2).
Sebelumnya tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian
Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023.
Saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu
lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat
segera dituntaskan pembahasannya sehingga dapat segera diparipurnakan pungkas Menkop.
(Tim/Red)
إرسال تعليق