Polres Sampang Berhasil Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari, Narkoba Dan Penggelapan Motor



Polres Sampang Berhasil Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari, Narkoba Dan Penggelapan Motor

SAMPANG, Anekafakta.com - Kepolisian Resort (Polres) Sampang Madura Jawa Timur berhasil mengungkap dua Kasus berbeda dalam sehari 

Kasus yang berhasil diungkap pada minggu 9/2 itu terkait peredaran Narkoba dan Penipuan serta penggelapan kendaraan bermotor (R2) 

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Sepeda Santai bersama minggu 9/2

Diungkap, pada minggu dinihari 9/2 sekitar pukul 01.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penangkapan disalah satu tempat kost yang ada di jalan Kramat Kecamatan Sampang terhadap HR laki laki berusia 26 warga Desa Somber Kecamatan Tambelangan karena diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu
"Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 5,32 gram yang dibungkus selembar tissue putih didalam bungkus rokok warna hitam," ujarnya

Selain itu Petugas juga berhasil mengamankan 1 Handphone dan Sepeda motor Honda Scoopy milik Pelaku

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun

Dihari yang sama pada minggu 9/2 pukul 04.00 wib, Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap AJ 37 warga Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Surabaya atas kasus Penipuan dan penggelapan Sepeda Motor milik TH 54 warga Desa Madulang Kecamatan Omben Sampang yang kejadiannya pada jumat 7/2 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Maduleng Kecamatan Omben

Dijelaskan, modus dari Pelaku yang tertangkap di jalan Raya Desa Nagguan Kecamatan Proppo Pamekasan itu dengan berpura pura meminta antar kepada korban untuk membeli ban Sepeda motor miliknya yang bocor

Lebih lanjut disampaikan, setibanya dilokasi karena bengkel yang menjual ban belum diketemukan, korban yang sudah mengenal Pelaku selama setahun itu diturunkan didekat Sepeda Motor yang sedang parkir di pinggir jalan dan diklaim milik Pelaku

Sementara dengan dalih akan mencari bengkel lain, Pelaku membawa Sepeda Motor korban ke arah Pamekasan, dan ternyata Sepeda Motor yang diparkir dipinggir jalan tersebut bukan milik Pelaku melainkan milik orang lain

Merasa ditipu, korban meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengejar Pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang

Ditambahkan, Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم