Wali Murid Keberatan Kutipan Komite Sekolah 780 ribu /Siswa, Karena Pihak Sekolah Tidak Transparan
Jakarta,- Anekafakta.com
Wali murid di SMA Negri I MARABAHAN I Kalimantan Selatan menyayangkan terhadap keputusan komite sekolah mengenakan kutipan yang dianggap tidak transparan.
Menurut salah satu wali Murid, Bpk.Iwan yang anaknya kini kls III disekolah tersebut, kutipan yang dikenakan sebesar Rp 780.000/ Siswa per tahun, kemudian dia juga menjelaskan ada kurang lebih 700 siswa untuk membayar di sekolah dianggap terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
"Kami tidak setuju dengan kutipan yang dikenakan oleh komite sekolah, kami ingin tahu secara jelas bagaimana dana tersebut digunakan," ungkapnya kepada anekafakta.com Minggu (2/2/25).
Wali murid juga mengeluhkan bahwa komite sekolah tidak transparan dalam mengelola dana kutipan.
Dirinya meminta agar komite sekolah memberikan laporan keuangan yang jelas dan terbuka, meskipun sebelumnya sudah diadakan rapat, namun dari hasil rapat tersebut tidak diberitahukan kepadanya, lantaran ia tidak
sempat hadir, ia mendapat laporan, bahwa Putri nya sering ditagih uang sebesar 780 ribu kepada pihak Komite sekolah, pada saat jam pelajaran berganti.
Komite sekolah belum memberikan komentar atas protes wali murid
yang merupakan salahseorang pelajar SMKN I MARABAHAN dikarenakan, sampai berita ini ditulis, awak media
akan mencoba hubungi pihak sekolah yakni Ibu Musdalifah yang menurut Orang tua Siswa, Dana Dana tersebut disetorkan melalui rekening miliknya melalui Bank dengan Nomor Rekening 2002356972.
Untuk diketahui
Di Indonesia, sekolah negeri, termasuk SMK Negeri, dilarang mengenakan biaya tambahan kepada siswa, kecuali untuk beberapa biaya tertentu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
*Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan bahwa:*
Sekolah negeri tidak boleh mengenakan biaya pendidikan kepada siswa, kecuali untuk biaya-biaya tertentu seperti biaya praktik, biaya ekstrakurikuler, dan biaya lainnya yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Biaya-biaya tersebut harus diatur dalam peraturan sekolah dan harus disetujui oleh komite sekolah.
Komite sekolah adalah lembaga yang dibentuk oleh sekolah untuk membantu mengelola pendidikan dan mengatur hubungan antara sekolah, siswa, dan masyarakat.
Komite sekolah dapat membantu mengatur biaya-biaya tambahan, tetapi harus memastikan bahwa biaya-biaya tersebut tidak mengena siswa.
Jadi, bahwa SMK Negeri dapat mengenakan biaya tambahan kepada siswa melalui komite sekolah, tetapi harus memastikan bahwa biaya-biaya tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak mengena siswa.
Biaya-biaya tersebut juga harus diatur dalam peraturan sekolah dan disetujui oleh komite sekolah.
Sampai berita Ini ditulis, pihak sekolah tidak bisa dihubungi, padahal tersambung saat di Telpon.
(D Wahyudi)
Ket Foto:
إرسال تعليق