Tak Terima Istri Saudara Sepupu Diselingkuhi, Motif Pembunuhan Di Kecamatan Sokobanah Sampang
SAMPANG, Anekafakta.com - Karena tidak terima dengan perbuatan korban yang berselingkuh dengan Istri Saudara sepupu membuat MS 30 warga Kampung Lon Arah Dusun Bliker Desa Tamberuh Daya Kecamatan Sokobanah Sampang Madura Jawa Timur menjadi emosi dan kalap
Kalapnya MS warga yang rumahnya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini setelah mengetahui Khoirul warga Dusun Larangan Badung Desa Larangan Kecamatan Palengaan Pamekasan itu sedang mengantar IM warga Kampung Lon Arah Dusun Bliker Desa Tamberuh Daya yang tak lain Istri dari Saudara sepupu Pelaku saat pulang dari Pamekasan dengan mengendarai mobil senin malam 10/3 pukul 21.00 wib
Ungkapan itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM saat Pers rilis didepan Mapolres Sampang jalan Jamaludin selasa 11/3
Dijelaskan oleh AKBP Hartono S.Pd MM, pada senin malam sekitar pukul 21.00 wib sesampainya dirumah IB dan saat korban hendak kembali ke Pamekasan tiba tiba Pelaku MS menyeret paksa korban yang sudah masuk dalam mobil Avanza yang dikendarai sembari menghujami dengan senjata tajam tubuh korban kearah rusuk bagian belakang, saat itu korban sempat menyelematkan diri masuk ke rumah IB yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, namun karena lukanya cukup berat dan banyak mengeluarkan darah akhirnya nyawa korban tak tertolong
Setelah mendapat keterangan dari Saksi termasuk IB, Tim Satreskrim Polres Sampang dibantu Personil Polsek jajaran berhasil menciduk Pelaku dirumahnya yang tidak jauh dari TKP selang 5 jam kemudian yaitu selasa dini hari pukul 02.00 wib
Saat diinterogasi baik Pelaku maupun Saksi inti (IB) mengakui jika pembunuhan tersebut dilatar belakangi karena asmara perselingkuhan
"Pelaku tidak terima istri dari Saudara sepupunya inisial IM yang sedang bekerja di Malaysia di selingkuhi oleh korban," ujar AKBP Hartono S.Pd MM
Masih menurut AKBP Hartono S.Pd MM, sebenarnya Pelaku sudah lama tahu tentang perselingkuhan tersebut
Disinggung tentang keterlibatan pihak lain, AKBP Hartono S.Pd MM menyatakan masih dalam pengembangan penyidikan
Ditambahkan, selain mengamankan Pelaku di Mapolsek Sampang, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Avanza warna putih nopol B 1679 ZUP milik korban, Handphone merek OPPO milik korban dan Dompet warna coklat juga milik korban
Ditambahkan, pelaku dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Imade)
إرسال تعليق