Pengungkapan Kasus Narkotika di Kota Bangun, Pemuda 22 Tahun Berhasil Diamankan
ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Senin, tanggal 7 April 2025.
Tersangka dalam kasus ini adalah BA seorang pemuda 22 tahun, yang diamankan bersama barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,91 gram, 1 buah sendok takar plastik warna bening, 1 buah sendok takar plastik warna biru, dan 1 unit handphone Samsung warna biru.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menerangkan pengungkapan tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi tentang kerapnya terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Kota Bangun Seberang.
Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Benar saja, saat penggerebekan, BA didapati sedang berada di dalam rumah beserta barang bukti. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.
Ia pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas apabila mengetahuinya.
إرسال تعليق