Menyoal Penundaan Pilkades, Simak Penjelasan Anwar Sanusi Anggota DPRD Sampang (episode 1) 




Menyoal Penundaan Pilkades, Simak Penjelasan Anwar Sanusi Anggota DPRD Sampang (episode 1) 



Polemik penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sampang Madura Jawa Timur memantik Anwar Sanusi Tokoh masyarakat dan Anggota DPRD setempat angkat bicara

Sebelum mengungkap rilisannya disalah satu Cafe yang ada di jalan Wijaya Kusuma senin 19/5, Ia menggaris bawahi bahwa yang dipaparkan ini merupakan pandangan pribadi  selama yang dipahami dan tidak mengatasnama kan Lembaga apapun

Mantan Kades dan Pengurus DPD Partai Golkar Sampang asal Kecamatan Kedungdung yang kini menjadi Anggota DPRD Sampang ini mengungkap tentang 'Penundaan Pilkades antara kekeliruan tafsir dan pengabaian hak Demokratis warga masyarakat Desa'

Menurutnya penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang telah menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, ditambah lagi pernyataan dari Plt Kepala DPMD Sampang yang menyatakan bahwa Pilkades akan digelar tahun 2028 dengan tahapan dimulai tahun 2027 hingga memantik reaksi publik, pasalnya sorotan publik tentang polemik penundaan Pilkdes bukanlah peristiwa tunggal melainkan akumulasi dari sederet kebijakan yang tidak selaras dengan prinsip hukum tata Pemerintahan yang ada serta azas azas Demokrasi konstitusional di tingkat lokal

Disebut, 1.Titik awal kekeliruan penundaan Pilkades tahun 2021, diperlukan pemahaman dari akar permasalahan secara historis dan normatif artinya penundaan Pilkades pada tahun 2021 dijustifikasi dengan merujuk pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Dijelaskan, Permendagri memang memuat klausul penundaan Pilkades apabila situasi pandemi Covid-19 diprediksi tidak terkendali, namun sejauh ini Permendagri nomor 72 tahun 2020 itulah yang justru dijadikan cantolan hukum untuk menunda Pilkades hingga bertahun tahun yang kemudian menjadi bentuk interpretasi hukum yang berlebihan dan cenderung tidak proporsional, padahal penundaan Pilkades yang tertuang dalam Permendagri itu hanya bersifat insidentil dan ketika pandemi mereda maka sejatinya dapat digelar
"Pemberlakuan ini sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Indonesia yang berhasil menyelenggara kan Pilkades sesuai siklusnya," ujar Anwar Sanusi
Masih menurut Anwar Sanusi, pertanyaan besarpun muncul 'Mengapa Kabupaten Sampang tidak melaksanakan hal yang sama', disinilah letak permasalahan yang sangat fundamental atas kebijakan yang bersifat temporer dan malah dijadikan dalih untuk menunda proses Demokrasi Desa tanpa dasar hukum yang kuat

Kemudian yang 2.Kesalahan tafsir mekanisme Pilkades bergelombang, disebut permasalahan yang cukup mendasar berikutnya adalah miskonsepsi dalam mengartikulasikan peraturan perundang undangan, atau mungkin ada unsur kesengajaan (pembodohan publik) dalam menyampaikan pemahaman klausul tentang Pilkades Serentak dan bergelombang

Dijelaskan, dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri nomor 65 tahun 2017 ditegaskan Pilkades Serentak secara bergelombang dibatasi dalam kurun waktu 6 tahun yang artinya pembatasan ini bersifat siklus bukan absolut, sehingga setelah satu periode 6 tahun berakhir maka Kabupaten/Kota memiliki kewenangankewenangan untuk menggelar Pilksdes secara bergelombang untuk periode berikutnya

Tetapi yang terjadi sebaliknya, salah satu Pejabat dengan gagahnya namun gegabah mengeluarkan pernyataan konyol bahwa 'Tidak ada Pilkades Eceran', seolah olah seluruh Desa di Kabupaten Sampang harus melaksanakan Pilkades Serentak dalam 1 hari
"Ini merupakan kesalahan tafsir yang serius dan mengancam hak konstitusional warga Desa untuk memilih pemimpinnya secara Demokratis dan terukur, justru dalam konteks Otonomi Daerah serta azas proporsionalitas pelaksanaan Pilkades secara bergelombang merupakan jalan tengah yang bijak sesuai kapasitas dan kesiapan Daerah,"imbuhnya. (Imade-Bersambung)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama