Simak Kelanjutan Penjelasan Anwar Sanusi Anggota DPRD Sampang, Menyoal Penundaan Pilkades (episode terakhir) 





Simak Kelanjutan Penjelasan Anwar Sanusi Anggota DPRD Sampang, Menyoal Penundaan Pilkades (episode terakhir) 


Selanjutnya dipaparkan permasalahan ke 3. Tentang SE Mendagri dan sikap bijak yang seharusnya diambil, yang perlu disoroti selanjutnya keberadaan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ yang pada poin ketiga menginstruksikan penundaan Pilkades dan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan turunan dari UU nomor 3 tahun 2024
"Dalam konteks ini seharusnya Pemkab Sampang bersikap sama dengan Daerah lain dengan menyatakan kesiapan menggelar Pilkades namun tetap menunggu regulasi tekhnis yaitu PP dan Permendagri," tandasnya
Masih menurut Anwar Sanusi, sikap itu bukan saja menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tetapi juga menciptakan keteduhan dan kesejukan di tengah keresahan masyarakat Desa, namun sebaliknya pernyataan arogan dan tidak komunikatif dari Pejabat Daerah hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap Pemerintah

Yang berikutnya menurut Anwar Sanusi ke 4.Komitmen Anggaran merupakan indikator positif yang harus dikawal, bahwa patut diapresiasi Pemkab melalui DPRD Sampang telah menganggarkan dana 23 M untuk penyelenggaraan Pilkades tahun 2025, ini merupakan bentuk keseriusan yang harus disambut baik tetapi tidak cukup hanya pada aspek Anggaran melainkan komitmen tersebut harus diikuti dengan langkah konkrit yang transparan, terencana dan terukur serta akuntable berdasarkan tafsir hukum yang benar  atas regulasi yang berlaku

Dan yang terakhir lanjut Anwar Sanusi yaitu 5. Demokrasi Desa harus dijaga dan Regulasi harus ditegakkan, bahwa dalam Negara hukum, hukum merupakan panglima tertinggi sehingga kebijakan publik terlebih yang menyangkut hak politik warga harus berlandaskan legalitas, proporsionalitas serta akuntabelitas, artinya menunda Pilkades tanpa dasar hukum yang kokoh merupakan bentuk pengingkaran hak konstitusional masyarakat Desa untuk memilih pemimpinnya

Maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dituntut untuk segera merumuskan langkah langkah penyelenggaraan Pilkades secara partisipatif, taat azas dan sesuai dengan siklus regulasi yang ada, Penundaan bukanlah solusi terbaik karena yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, kejujuran dalam tafsir serta komitmen nyata untuk menegakkan Demokrasi di akar rumput (selesai).(Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama