Nor Timah Kembali Menang Di PT Surabaya, Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Di Sampang



Nor Timah Kembali Menang Di PT Surabaya, Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Di Sampang



Nor Timah selaku Tergugat warga Dusun Batokombung Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung Sampang Madura Jawa Timur kembali menang di Tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam perkara dugaan penyerobotan tanah/keabsahan kepemilikan tanah yang ada di Dusun Batokombung Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung

Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya oleh Zainuddin selaku Penggugat itu dilakukan setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memutuskan memenangkan Nor Timah (Tergugat) dalam perkara nomor 12/Pdt.G/2025/PN.Spg kamis 7/3 lalu

Menurut Agus Adi Susanto SH warga Kecamatan Banyuates selaku Kuasa Hukum Nor Timah dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia  (POSBAKUMADIN) jumat 16/5, pada Sidang Pembacaan Putusan di PT Surabaya 29 April 2025 Majelis Hakim yang terdiri dari Marudut Bakara SH sebagai Hakim Ketua, H Heru Mustofa SH MH dan Sigid Purwoko SH MH masing masing sebagai Hakim Anggota memutuskan 1.Menerima permohonan Banding Pembanding semula Penggugat, dengan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Spg tanggal 6 Maret 2025 yang dimohonkan Banding  2. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 
"Alhamdulilah, Tergugat dalam hal ini Nor Timah sangat mengapresiasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya," ujar Agus Adi Susanto SH

Disampaikan oleh Agus Adi Susanto SH melalui sambungan Telepon Selluler jumat 16/5 bahwa sebenarnya pihak Penggugat masih ada kesempatan upaya kasasi, namun hingga hari  terakhir kamis sore 15/5 upaya Hukum lanjutan pengajuan memori kasasi tidak dilakukan 
"Informasi itu dipertegas oleh pihak PN Sampang berdasarkan informasi dari salah satu kuasa hukum Penggugat  bahwa yang bersangkutan tidak melanjutkan upaya hukum kasasi," tandas Agus Adi Susanto SH

Masih menurut Agus Adi Susanto SH sebenarnya pihaknya siap untuk meladeni gugatan pengajuan memori kasasi ke MA jika itu dilakukan

Diungkap, saat gugatan di PN Sampang pihak Pengugat menggunakan satu Kuasa Hukum dari Sampang, sedangkan waktu di PT Surabaya ada dua Kuasa Hukum yang terlibat yaitu dari Sampang dan Pengacara dari Mojokerto

Ditambahkan, 
atas hasil Putusan dari PT Surabaya ini, Tergugat sudah tiga kali memenangkan proses gugatan mulai dari lolosnya Tergugat dari jeratan pidana yang dilaporkan oleh Pelapor dalam hal ini Penggugat yang ditangani Polres Sampang, menang di PN Sampang dalam gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara keabsahan kepemilikan atas tanah yang dikuasai Nor Timah (Tergugat) dan terakhir menang di PT Surabaya. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم