Babak Baru Progres Penanganan Perkara Bentrok Fisik Di Sampang, Berikut Tanggapan Para Pihak
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
Penanganan perkara bentrok fisik yang melibatkan ST Perempuan dibawah umur warga Desa Torjun Kecamatan Torjun dan SL Perempuan asal Kelurahan Banyuanyar Sampang Madura Jawa Timur memasuki babak baru, bahkan adik SL inisial GK ikut terseret namanya dalam pusaran perkara tersebut
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto minggu 8/6, bahwa proses perkara tersebut tetap dilanjutkan dan masih berlangsung, pasalnya tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak yang saling melapor saat dilakukan upaya Diversi untuk mencari solusi damai (pengalihan penyelesaian perkara) sehingga penyidik menetapkan kedua Pelapor sebagai Tersangka
"Berdasarkan hasil visum kedua pihak mengalami luka akibat kejadian tersebut," ujar AKP Safril Selfianto
Masih menurut AKP Safril Selfianto, dalam penanganan perkara ini pihaknya tetap sesuai prosedur dan mengacu kepada ketentuan serta perundang undangan yang berlaku
Didiyanto SH melalui M Bahri selaku Penasehat Hukum (PH) dari ST senin 9/6, mengaku kecewa dan mempertanyakan pengetrapan pasal yang dikenakan kepada kliennya
Dijelaskan, berawal dari masalah ketersinggungan pada Kamis 5/6 SL mengajak ST untuk bertemu di barat perempatan traffic light Desa Torjun dan saat itu ST bersama sepupunya sedangkan SL membawa rombongan, kemudian karena ST tidak terima dirinya dicecar dan ditunjuk tunjuk maka terjadilah bentrok fisik, berdasarkan keterangan dari ST bahwa adik SL inisial GK ikut terlibat dalam peristiwa tersebut
Atas kejadian yang menyebabkan lebam dan luka di bagian tubuhnya, pihak ST melaporkan ke Mapolres Sampang dengan pasal pengeroyokan UU Perlindungan anak
Namun menurut M Bahri belakangan justru ST dijadikan Tersangka (Penetapan hukuman) atas laporan dari SL dengan menggunakan pasal penganiayaan 351 KUHP
"Padahal pasal ini membedakan penganiayaan biasa, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian, harusnya pasal 352 yang mengatur tentang penganiayaan ringan, apalagi posisi ST waktu itu dalam keadaan terdesak," tuturnya
Selain itu prinsip Perlindungan anak dan pengeroyokan yang dilaporkan tidak dijadikan pertimbangan, sebab penetapan terhadap SL tidak menyebut secara detail junto yang mendasarinya, bahkan penyidik baru menetapkan 1 Tersangka dalam perkara ini
Untuk itu Ia tetap bersikukuh akan mengajukan perkara ini ke KPAI, Komnas Anak serta Propam Polri
Sementara Barry, Penasehat Hukum (PH) dari SL mengapresiasi atas upaya Diversi oleh penyidik Polres Sampang
"Dari awal klien kami selalu membuka pintu maaf agar perkara ini tidak berkelanjutan demi kebaikan kedua belah pihak dan menjaga privacy atas anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara ini, namun tidak ada kesepakatan saat proses Diversi," ucap Barry melalui sambungan Telepon Selluler senin 9/6
Masih menurut Barry pihaknya selaku PH dari SL sangat menyayangkan atas gagalnya upaya Diversi tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 6 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan anak bahwa pada pokoknya Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses Peradilan, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum
"Namun mengapa upaya ini tidak dimanfaatkan sebaik baiknya," imbuh Barry
Ia sejatinya mengakui bahwa kliennya menjadi korban dan Terlapor atas dugaan tindak pidana yang sama (penganiayaan) dan pihaknya mendapat informasi dari salah satu Penyidik PPA Polres Sampang bahwa SL dan adiknya GK ditetapkan sebagai Tersangka, yang menjadi pertanyaan atas di Tersangkakannya GK ini apakah hanya berdasarkan keterangan ST sebagai Pelapor berikut saksi saksinya tanpa mempertimbang kan keterangan dari kliennya beserta GK termasuk saksi yang dihadirkan dalam proses penyelidikan sehingga pihaknya akan menindaklanjuti lagi kepada Penyidik PPA Polres Sampang selaku yang menangani perkara ini
Ia kembali menegaskan bahwa Kepolisian (Polres Sampang) dalam menangani perkara ini tegak lurus dan bersikap adil demi hukum dengan menetapkan Pelapor dan juga sebagai Terlapor menjadi Tersangka karena baik ST maupun SL sama sama mengalami luka berdasarkan hasil visum serta sudah memenuhi unsur atas dugaan tindak pidana tersebut dan di sisi lain penyidik telah melakukan upaya perdamaian/Diversi. (Imade)
إرسال تعليق