Penggerebekan di Maluhu, Satresnarkoba Temukan Sabu dan Amankan Dua Tersangka



Penggerebekan di Maluhu, Satresnarkoba Temukan Sabu dan Amankan Dua Tersangka

ANEKAFAKTA.COM,Kukar — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.15 Wita itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FT (27) dan YH (46).

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Maluhu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam rumah di Jalan Barong Tongkok RT 19, Kelurahan Maluhu. Saat dilakukan penggerebekan, mereka didapati sedang mengonsumsi sabu," terang AKP Suyoko.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan bungkus sabu dengan berat kotor 3,24 gram, satu lembar plastik klip bening, satu bendel plastik klip, satu sendok takar dari sedotan plastik, dua unit handphone, serta uang tunai Rp600.000.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara," pungkas AKP Suyoko.

Post a Comment

أحدث أقدم