Jakarta,Anekafakta.com-Kakak kandung Ong sing Tjwan Andi Kristanu mengirim surat kepada Kapolri meminta perhatian atas kasus eksekusi berumah yang di lakukan pihak pengadilan negeri semarang ada isi surat tersebut adalah :"Selamat sore kapolri ,hari ini Rabu tanggal 23 Juli 2025 ,saya kakak kandung dari Ong sing Tjwan hari ini kami mengirim surat kepada kapolri ,ini tanda terima suratnya,pada intinya kami ingin meminta keadilan kepada kapolri ,karena pada tanggal 20 April 2016 rumah adik saya yang beralamat di jl plampitan no 23 Semarang , kenapa bisa dirusak dan dirampas padahal rumah tercatat atas nama adik saya Ong sing Tjwan,mohon Kapolri segera memberikan keadilan hukum kepada adik saya Ong sing Tjwan,masak rumah sudah bersertifikat hak milik puluhan tahun lamanya bisa dirusak dan dirampas dan dilakukan didepan aparat kepolisian, untuk apa rumah memiliki SHM jika bisa di rusak dan dirampas oleh pihak lain,kapolri mohon berikan keadilan untuk adik saya Ong sing Tjwan...!.
Dengan berkirim surat ke Kapolri Andi berharap bisa mendapatkan keafilan dan penyelesaian atas kasus eksekusi rumah yang dinilai cacatvhukum dan sangat janggal dan merugikan adiknya. Tutup.
Red
إرسال تعليق