Kyai Cabul Diganjar 11 Tahun Penjara 




Kyai Cabul Diganjar 11 Tahun Penjara 

ANEKAFAKTA.COM,Magelang -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Amin Zaenuri alias Asmuni, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dalam perkara pencabulan terhadap santriwati.

Hal ini tertuang dalam surat putusan yang di bacakan ketua majelis hakim dalam sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Mungkid kabupaten Magelang, Selasa (29/7 /2025).

Sindang yang dipimpin oleh Asri, selaku Ketua Majelis, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, serta memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan korban, yang merupakan santriwati di bawah pengasuhannya," tegasnya.

Perlu diketahui tindakan bejat tersebut dilakukan lebih dari satu kali oleh terdakwa yang notabene adalah seorang pendidik dan mendapat mandat dari pengurus pondok untuk menjaga puluhan santri watinya yang dititipkan kepadanya.

Usai sidang juru bicara PN Mungkid Fakhrudin Said Ngaji SH.MH. mengatakan Sidang  yang di gelar di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang  dari awal sampai sidang  putusan ini di gelar  berjalan lancar.

Proses  sidang   Putusan yang di gelar di pengadilan Negeri Mungkid berjalan lancar dan aman, dengan pengamanan yang sangat ketat serta pengawalan dari aparat kepolisian.

"Kami dari pengadilan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku," tegas juru bicara PN Mungkid Fakhrudin Said Ngaji saat diwawancarai Awak Media.

Sidang yang di ketuai Asri SH, selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Aldarada Putra SH dan Alfian Wahyu Pratama ,S.H.M.H. sebagai Hakim Anggota, serta Rudi Harsojo  sebagai Panitia berjalan dengan baik.

Dalam hal ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan masih "pikir-pikir" alias belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,

"Terdakwa masih pikir-pikir, kami beri waktu sesuai KUHAP," ujar penasehat hukumnya Awan Syahputra usai sidang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp14.610.000 kepada korban, serta biaya perkara.

Putusan yang dibacakan diantaranya :

1. Masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman,

2. Terdakwa tetap ditahan,

3. Membayar uang restitusi kepada anak korban sebesar Rp14.610.000,

4. Uang jaminan restitusi sebesar jumlah tersebut diperintahkan untuk dibayarkan kepada korban,

5. Barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna kuning dan satu potong sarung hitam dikembalikan kepada anak korban,

6. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dihadiri langsung oleh jaksa penuntut umum, Nauval, penasihat hukum, Awan Syahputra serta terdakwa sendiri.

Sementara, Sidang permusyawaratan digelar sehari sebelumnya, Senin (28/7), dengan komposisi hakim anggota yakni Arda Radha Putra, dan Alfian Wahyu Pratama, Panitera pengganti Rudi Harjo, turut mendampingi jalannya pembacaan putusan.

Vonis ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh tokoh keagamaan tidak bisa ditoleransi.

Terdakwa yang selama ini dikenal sebagai dai dan pengasuh pondok, justru terbukti melakukan tindakan tercela terhadap anak yang seharusnya ia lindungi.

Warga sekitar dan publik luas pun menyambut vonis ini sebagai bentuk nyata hadirnya keadilan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sebagian berharap hukuman ini menjadi efek jera dan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyembunyikan kejahatan di balik jubah moralitas. 
(Ikh)

Post a Comment

أحدث أقدم