Sebanyak Seribu Tablet Obat Keras Diamankan Polres Sangihe





Sebanyak Seribu Tablet Obat Keras Diamankan Polres Sangihe


Sebanyak seribu tablet jenis obat keras diamankan Unit Operasi dan Personel (Opsnel) Psikotropika dan Bahan Adiktif (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe, Selasa, (05/08/2025).

Obat keras dengan jenis trihexyphendyl, diamankan di kantor JNE (jasa pengiriman barang –red) Tahuna, setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pimpinan JNE Tidore-Tahuna.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sangihe, Iptu Hevry Samson, SH, mengatakan, sebelum melakukan penyitaan, pihaknya mendapat informasi kalau ribuan butir obat itu dikirim dengan menggunakan jasa angkutan  laut.

"Obat-obatan itu berasal dari Jakarta menggunakan pesawat dengan tujuan Manado. Selanjutnya dari Manado dikirim melalui Kapal Motor (KM) Saint Merry," ujar Hevry.

Hevry menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak, barulah diketahui kalau barang haram tersebut akan dikirimkan kepada Wiliam K, dengan alamat, Manalu Lesabe I, Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe (Kompleks belakang Gereja GMIST Oikumene Manalu – red)).

Untuk memastikannya, Unit Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Lidik Pulbaket), pada 21 Juli 2025. Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena tidak ditemukan adanya orang bernama Wiliam.

"Dugaan kami, Wiliam merupakan nama samaran. Masalahnya, nomor ponsel yang dicantumkan pada paket kiriman, setelah dilakukan contact person sudah tidak aktif," jelas Hevry.

Tak kehabisan akal, Hevry pun kembali melakukan koordinasi dengan pimpinan JNE Tidore-Tahuna, untuk memberikan informasi bilamana ada pihak yang akan mengambil paket barang tersebut.

Setelah ditunggu dengan jeda 19 hari (18 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025 –red), paket tersebut tak kunjung diambil. Hevry menduga, penerima paket telah mengetahui kalau Aparat Penegak Hukum (APH) telah mengetahui keberadaan barang tersebut.

Untuk mencegah barang bukti jatuh ke pihak lain serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran, Unit Opsnel Narkoba Polres Sangihe memutuskan untuk mengamankan paket tersebut, pada Selasa, 05 Agustus 2025, sekira pukul 08.30 WITA.

Langkah selanjutnya Unit Opsnel Narkoba Polres Sangihe bersama pimpinan JNE Tidore-Tahuna pun membuka paket tersebut. Dan benar saja, kiriman tersebut berisi obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak seribu butir.

"Barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, dengan terlebih dahulu memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang kepada pihak JNE Tidore-Tahuna," jelas Hevry.

Lebih jauh Hevry menjelaskan kalau temuan itu telah dilaporkan kepada pimpinan atau satuan atas. Selain itu imbuh dia, pihaknya melakukan analisa dan evaluasi (Anev) terhadap barang temuan. (arthur mumu)

Post a Comment

أحدث أقدم