Bapas Kelas I Semarang Berikan Sosialisasi UU RI No 1 Tahun 2023 Sekaligus Teken
Kerjasama Dengan Fakultas Psikologi Dan Kesehatan UIN Walisongo
ANEKAFAKTA.COM,Semarang - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menjalin kerjasama dengan Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Rabu (10/9/2025)
Penandatangan kerjasama yang dilaksanakan di Ruang Sidang FPK UIN Walisongo dihadiri secara langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Totok Budiyanto, AMd.IP, SH dan Dekan Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Baidi Bukhori, S.Ag, M.Si. Tujuan dari kerjasama ini sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang salah satunya adalah pengabdian Masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pembimbingan Klien Bapas Semarang.
Kegiatan disambut baik oleh Dekan Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Walisongo Semarang beserta seluruh jajaran akademisi serta mahasiswa yang hadir.
"Bahwa kerjasama ini merupakah hal strategis yang sangat bermanfaat dalam berbagai hal termasuk pendidikan, penelitian dan pengabdian Masyarakat. Harapannya kerjasama ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, namun akan ada tindak lanjut yang hasilnya akan bermanfaat untuk Masyarakat," terang Prof Baidi.
Totok Budiyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya setinggi-tingginya kepada pihak Fakultas.
"Bahwa dalam pelaksanaan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan, Bapas Kelas I Semarang tidak dapat berdiri sendiri. Perlu adanya kerjasama dan dukungan dari banyak pihak. Dengan kerjasama ini diharapkan pelaksanaan pembimbingan khususnya program bimbingan kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang akan semakin optimal," jelas Totok.
Dalam kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut, Bapas Kelas I Semarang juga berkesempatan memberikan sosialisasi tentang peran Balai Pemasyarakatan ditinjau dari Undang–Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru yang akan diterapkan pada tanggal 02 Januari 2026. Materi disampaikan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Catur Yuliwiranto, S.ST., M.SW berkolaborasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Puguh Setyawan Jhody, SH, MH. Materi sosialisasi disampaikan dengan cukup baik, jelas dan mudah dipahami.
Dengan judul "Peran Balai Pemasyarakatan dalam KUHP Nasional : Menjembatani Keadilan dan Reintegrasi" materi sosialisasi menitikberatkan pada :
- Kedudukan dan fungsi Bapas dalam penerapan pidana alternatif.
- Peran Bapas dalam pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial klien.
- Implementasi pasal-pasal baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang memperkuat peran Bapas dalam sistem peradilan pidana nasional.
Seluruh peserta yang hadir diberikan kesempatan sesi tanya jawab membahas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 dan peran strategis Bapas, dengan penjelasan narasumber yang memperkuat pemahaman peserta.
Mahasiswa Fakultas Psikologi dan Kesehatan sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut hal ini terlihat dari sesi tanya Jawab yang Interaktif.
Bapas Kelas I Semarang sampai saat ini sering dijadikan tempat rujukan untuk pelaksanaan magang / PKL salah satunya dari Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Walisongo. Bahkan di Bapas Kelas I Semarang juga dijadikan tempat untuk melaksanakan penelitian dalam rangka penyusunan skripsi, tesis, maupun disertasi para mahasiswa dari berbagai universitas. Bapas Kelas I Semarang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik baik kepada Klien Pemasyarakatan maupun Masyarakat. Bapas Kelas I Semarang juga berupaya agar keberadaannya dapat bermanfaat untuk Masyarakat.
"Kerja sama ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan program kolaborasi baik bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Selain itu, hasil sosialisasi dapat menjadi bahan evaluasi dan rujukan akademisi dalam implementasi UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dilingkungan Bapas Kelas I Semarang kedepannya," tutup Totok.
Darman/Red
إرسال تعليق