Pengawasan Pidana Kerja Sosial Jadi Fokus, Bapas Jakbar Jajaki Kolaborasi dengan Media Radar Jakarta




Pengawasan Pidana Kerja Sosial Jadi Fokus, Bapas Jakbar Jajaki Kolaborasi dengan Media Radar Jakarta

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta – Tim Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat melakukan kunjungan ke kantor Media Radar Jakarta dalam rangka penjajakan rencana kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kunjungan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada tahun 2026.

Tim Bapas Jakarta Barat dipimpin oleh Dwi Ria Ciptasari, selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, didampingi oleh Hesty Nur dan Bagus Pranowo. Kehadiran tim disambut hangat oleh jajaran redaksi Radar Jakarta dan membahas peran media sebagai mitra strategis dalam bersinergi dalam Implementasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan mensosialisasikan program pidana kerja sosial kepada masyarakat luas.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mekanisme ini dirancang sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara jangka pendek, dengan menekankan pada pendekatan restoratif, kemanusiaan, serta kontribusi nyata bagi masyarakat.

"Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga dapat memberikan manfaat langsung bagi lingkungan. Kerja sama dengan media sangat penting agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat pidana ini," 
Selain itu peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat vital dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
ujar Dwi Ria Ciptasari dalam pertemuan tersebut.


Rencana kerja sama antara Bapas Jakarta Barat dan Radar Jakarta mencakup pidana kerja sosial bagi masyarakat di Kantor Media Radarjakarta,  publikasi, edukasi, hingga pendampingan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat dukungan sosial terhadap keberhasilan program tersebut.

Dengan adanya sinergi ini, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi sarana pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku, tetapi juga wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan produktif sesuai semangat KUHP baru.

Lidwina/Red

Post a Comment

أحدث أقدم