Jambret Gelang Emas, Seorang Pria Terancam 9 Tahun Penjara
ANEKAFAKTA.COM,Magelang -- Pria berinisial ww (32 thn) warga Kwayuhan RT 07/02 Kelurahan Gelangan Magelang Tengah, Kota Magelang digelandang polisi pada Selasa 25 November 2025 di rumahnya. Pria yang berprofesi sebagai tukang las ini ditangkap atas dugaan pencuri dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Mungkid Polresta Magelang.
Kejadian bermula dari laporan korban FL 35 (thn) warga Ngentak RT 01/07 Tamanagung Muntilan Kabupaten Magelang menjadi korban penjambretan di Jalan Rambeanak - Mungkid Dusun Gamol desa Paremono Kecamatan Mungkid pada Jum'at 31 Oktober sekira pukul 11.30 WIB.
Setelah mendapat laporan korban selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang dan Unit Polsek mungkid melaksanakan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan kemudian petugas mengetahui identitas pelaku dan mendatangi rumah pelaku. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mungkid AKP Julius Marlon Gawe saat Konferensi pers di Mapolsek Mungkid, Kamis 27 November 2025.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, akibat kejadian korban kehilangan gelang emas seberat 4 gram yang diambil paksa WW (pelaku). Pelaku juga pernah menjalani hukuman atas perbuatannya melakukan penganiayaan.
" Korban kehilangan gelang emas seberat 4 gram yang diambil paksa Pelaku yang kini sudah kami amankan, pelaku juga merupakan residivis akibat melakukan penganiayaan" terang AKP Julius.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Diantaranya, 1 sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nopol AA-3512-TG atas nama Ani Kusniati dan kaos lengan pendek serta celana jeans warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun penjara sesuai pasal 365 ayat 1 KUHP. (Ikh)
إرسال تعليق