Tim PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilegon angkat Bicara Terkait Pemberitaan yang Berjudul Tragedi Kemanusiaan Penggusuran Ilegal,H.Suwarni Hentikan Penggusuran








Tim PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilegon angkat Bicara Terkait Pemberitaan yang Berjudul Tragedi Kemanusiaan Penggusuran Ilegal,H.Suwarni Hentikan Penggusuran


ANEKAFAKTA.COMBanten

Tim PH pemilik tanah menyayangkan berita yang ditayangkan media onlen dengan judul" Tragedi Kemanusiaan Kp.lapak priuk,H.SUWARNI hentikan penggusuran Ilegal,

Ujang Kosasih.S.H,salah satu  PH Pemilik Tanah memberikan tanggapan sekaligus meluruskan sesuai fakta hukum dan bukti serta saksi,sebagai berikut,

1.tidak ada penggusuran Ilegal seperti yang di beritakan dimedia onlen,yang benar adalah 322 KK Kp Lapak telah menerima kerohiman dan bersedia lapaknya dibongkar secara mandiri atau dibantu oleh tim penerima SPK dan disediakan armada untuk mengangkut barang-barang yang masih bisa di pakai,besarnya kerohiman disesuaikan dengan kontruksi bangunan,dari mulai 3 jt rupiah s/d 150 jt rupiah,
tersisa warga yang masih bertahan sekitar 25 orang,alasan bertahan tidak mau pindah karena sudah puluhan tahun tinggal di lapak,dan meminta pemilik tanah datang menemui warga lapak,serta minta kerohiman yang tidak relevan,selanjutnya pemilik tanah memberikan kuasa laporan polisi kepada penerima SPK agar melaporkan Warga lapak yang menyerobot lahan milik orang lain tanpa seizin pemilik yang sah,dan selanjutnya penerima SPK membuat laporan ke Polda Banten dan ada beberapa warga yang telah jadi tersangka,

Atas adanya laporan pidana tersebut sebagian warga mengajukan Gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Serang.dengan nomor ,perkara: 134/pdt.G/2025/PN.Serang,atas nama Penggugat Sdr Sukarji,namun Gugatan tersebut tidak dapat diterima,karena penggugat tidak pernah hadir di ruang sidang,

maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 thn 1956,bila ada gugatan keperdataan maka proses penyelidikan untuk sementara di hentikan,termasuk penggusuran 25 rumah warga yang masih bertahan karena adanya gugatan keperdataan,

Selanjutnya Kuasa hukum Warga Lapak Muhamad Ridwan.S.H mengajukan surat penghentian penyelidikan dan psnyidikan ,serta penghentian penggusuran sementara,maka atas dasar permohonan dari Kuasa hukum Warga Lapak,pemilik tanah menghormati proses hukum,dan menyetujui penggusuran untuk sementara kami hentikan sampai adanya putusan keperdataan nanti,
Jadi menurut hemat kami Pemberitaan bahwa H.Suwarni menghentikan penggusuran Ilegal itu adalah Hoax alias berita bohong,pencitraan ingin jadi pahlawan,

Sedangkan yang disebut H.Suwarni dalam pemberitaan itu tidak pernah muncul baik di Kp lapak saat pengosongan mau pun di pengadilan membela warga,jadi orang itu tidak jelas legal standingnya,cuma numpang tenar aja dimedia, 

Tim PH pemilik tanah menilai pemberitaan media onlen dengan Judul " Tragedi Kemanusian penggusuran di Kp Lapak Priuk Cilegon adalah berita Bohong HOAX,dan melanggar Kode Etik Jurnalis,

Kami telah menyampaikan hak jawab dan hak koreksi serta peringatan hukum kepada media onlen tersebut,dan telah membuat aduan ke Dewan Pers,selanjutnya kami akan meminta pertanggung jawaban Redaksiya di hadapan hukum,

Red/Rls

Post a Comment

أحدث أقدم