Tanggapan Atas Penjara Penuh ! Pemerintah Dorong Penghapusan Hukuman Minimum bagi Pengguna Narkoba




Tanggapan Atas Penjara Penuh ! Pemerintah Dorong Penghapusan Hukuman Minimum bagi Pengguna Narkoba


Pemerintah seharusnya fokus mengusulkan tentang pentingnya rehabilitasi dalam menanggulangi masalah narkotika baik secara preventif dan represif, tidak hanya mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP)
Hal ini diungkap oleh Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH ,MH Pakar Hukum Narkotika, melalui akun Instagramnya
Kamis (3/12025).

Anang Menyebut "Usulan pemerintah tesebut hanya merespons atas kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat, dimana mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika khususnya terpidana penyalah guna,  tetapi tidak merespon penanggulangan narkotika secara terintegrasi dengan pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum melalui penting rehabilitasi.

Lebih jauh Mantan Kabareskrim serta Kepala BNN Ini menegaskan
"Rehabilitasi berdasarkan pasal 1 angka 16 dan 17 , pasal 4d dan pasal 103 ayat 2  UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah proses medis sekaligus bentuk hukuman sebagai jantungnya penanggulangan peredaran gelap narkotika"

Pemerintah harusnya mengeluarkan rumusan pasal 609 dari KUHP karena rumusan tersebut Ambigu bisa digunakan untuk menjerat pengedar sekaligus dapat digunakan menjerat pengguna narkotika tidak sah atau melanggar hukum.

Pemerintah tidak perlu mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP) karena rumusan pidana minimum khusus bukan ditujukan kepada penyalah guna narkotika tetapi ditujukan kepada pengedar, hanya saja implementasinya pasal dengan ancaman pidana minimum khusus tersebut , digunakan oleh penegak hukum untuk menjerat penyalah guna atau pengguna narkotika secara tidak sah atau melanggar hukum sehingga ada alasan penyalah guna dihukum penjara yang mengakibatkan penjara penuh sesak.

Mestinya ! Pemerintah mengusulkan tentang merevisi rumusan pidana narkotika dalam pasal 609 KUHP dan merevisi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengenai rumusan pidananya, penegakan hukum rehabilitatif bagi pengguna narkotika tidak sah atau melanggar hukum  dan penegakan hukum represif bagi pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.

Hukum narkotika itu tidak sama dan sebangun dengan hukum pidana, sumber hukum narkotika adalah konvensi internasional sedangkan sumber hukum pidana kita dari KUHP Belanda, Prancis dan dari Romawi meskipun demikian tunduk pada yuridiksi hukum negara fihak.

Bagai mana cara mensinkronkan sanksi narkotika dengan sanksi pidana, bisa disinkronkan kalau sanksi pidana tidak mengatur sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika secara tidak sah. Oleh karena itu tidak perlu disinkronkan ketika sanksi rehabilitasi tidak tercantum dalam sanksi pidana.

Harapan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar penyalah guna narkotika dihukum menjalani rehabilitasi guna memberantas peredaran gelap narkotika hanya tinggal angan angan, faktanya kebijakan pemerintah hanya fokus pada lapas agar tidak over kapasitas, penyalah guna tidak direhabilitasi dalam rangka menyembuhkan, memulihkan dan mencegah agar penyalah guna tidak kambuh dan juga tidak dalam rangka  memberantas peredaran gelap narkotika dari bumi indonesia.**

Post a Comment

أحدث أقدم