Makassar ,Qnekafakta.com– Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Marwat1, memimpin rapat evaluasi hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Dr. Rahardjo Kanwil Ditjen PAS Sulsel, Selasa (27/1/2026).
Sidak yang dilaksanakan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Kanwil Ditjen PAS Sulsel pada Rabu malam, 21 Januari 2026, merupakan tindak lanjut atas beredarnya isu viral sekaligus bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Pemeriksaan difokuskan pada kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tingkat hunian yang mengalami overkapasitas, sistem keamanan, serta pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak-hak WBP di dalam lapas. Selain melakukan pemeriksaan badan terhadap WBP, tim juga meninjau sarana dan prasarana, blok hunian, serta sistem pengawasan.
Dari hasil evaluasi tersebut, pengawasan internal dinilai perlu terus diperkuat guna mencegah terjadinya pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang dan kepemilikan handphone genggam di lingkungan lapas narkotika.
Dalam arahannya, Marwati menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai maupun WBP, terutama terkait penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone genggam, akan dikenakan sanksi tegas.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kami menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan kedisiplinan petugas, serta optimalisasi program pembinaan bagi warga binaan agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai," ujar Marwati.
Meski demikian, secara umum pelaksanaan layanan dasar, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan lingkungan, serta distribusi makanan bagi warga binaan, dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut hasil sidak, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa diminta untuk segera menyusun dan melaksanakan langkah-langkah perbaikan, antara lain penataan hunian, peningkatan sistem keamanan, serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, pengawasan internal, integritas petugas, dan sinergi lintas sektor diharapkan terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya lapas yang aman, tertib, dan humanis, sekaligus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam lapas.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, mengimbau Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa agar segera mengambil langkah-langkah strategis apabila muncul pemberitaan negatif maupun aksi unjuk rasa.
Langkah tersebut antara lain dengan membangun komunikasi yang baik dengan perwakilan peserta aksi, melakukan klarifikasi secara terbuka, menggelar razia baik secara internal maupun dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), bersinergi dengan media partner, serta secara aktif menyampaikan pemberitaan positif terkait pelaksanaan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelaporan secara berjenjang kepada pimpinan serta koordinasi intensif dengan Kanwil dan APH terkait setiap kejadian atau isu negatif, guna memastikan kebenaran informasi dan memungkinkan penanganan hukum secara cepat dan tepat.
Red
إرسال تعليق