Olly Dondokambey Bisa Jadi Tersangka Adanya Dugaan Kasus Pengerukan Terumbu Karang, Pengrusakan Mangrove, Ekosistem dan Biota Laut di Pantai Mangatasik, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara


Sulut, Anekafakta.com-
Di lokasi Pantai Mangatasik, terdapat Rumah/Fila, diduga milik mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Di kawasan tersebut terdapat Taman Laut yang bisa bersaing dengan Taman Laut Pulau Menjangan Bali dan Taman Laut Nasional Pulau Bunaken.

Sangat disayangkan, Pantai Mangatasik yang mempunyai Surga di bawah laut, Terumbu Karang dan Biota Laut, yang indah, terancam rusak dikarenakan terjadi kerusakan di kawasan tersebut, diduga dilakukan oleh mantan pejabat tinggi Sulut.

Merusak pantai, mengeruk terumbu karang, serta merusak mangrove dan biota laut di Indonesia diancam pidana penjara dan denda signifikan, terutama diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PL) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelaku bisa dipenjara 2-10 tahun dan/atau denda Rp2-10 miliar untuk perusakan ekosistem Pesisir & Pulau Kecil (Pasal 73 UU PWP-PL) dan penjara 1-3 tahun serta denda Rp1-3 miliar untuk kelalaian yang melampaui baku mutu lingkungan (Pasal 99 UU PPLH). 

Sanksi Pidana Utama (Berdasarkan UU No. 27/2007):
- Pasal 73 Ayat (1) UU PWP-PL: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merusak ekosistem mangrove, terumbu karang, atau biota laut, dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

- Pasal 73 Ayat (2) UU PWP-PL: Denda bisa lebih tinggi lagi hingga 300 juta rupiah jika melibatkan perusakan dalam lingkup PWP-PL.

Sanksi Lainnya (Berdasarkan UU No. 32/2009):
-Pasal 99 Ayat (1) UU PPLH: Untuk perusakan karena kelalaian, dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.

- Pasal 109 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp3-9 miliar.  

Dasar Hukum Lainnya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Beserta Perubahannya) juga mengatur sanksi pidana terkait perusakan habitat ikan dan biota laut, termasuk penggunaan bahan peledak atau racun untuk menangkap ikan yang juga merusak terumbu karang. 

Intinya: Hukum di Indonesia sangat tegas melarang aktivitas yang merusak lingkungan pesisir dan laut. Sanksi pidana dan denda sangat berat, terutama jika dilakukan secara sengaja (disengaja) dan berdampak luas pada ekosistem, dengan tujuan memberikan efek jera. 

"Kami penggiat Anti Korupsi dan Mafia Tanah, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ,Menteri Perikanam dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq S.Hut, M.P, Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin SH, MH, Gubernur Sulawesi Utata Yulius Selvanus Komaling ,Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy S.H, M.H, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut Dr. Ir. Tinneke Adam M.Si, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Feibe Rondonuwu, segera memanggil mantan Gubernur Sulut Olly Dondokmbey Olly Dondokambey, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan kasus pengerukan dan pengrusakan Pantai Mangatasik, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara",Ujar Arthur Mumu seorang penggiat anti korupsi dan mafia tanah.(14/26). 

Red

Sumber: Arthur Mumu

Jika masalah ini dibiarkan dan tidak diproses hukum, akan jadi apa hukum di republik ini.  Orang jahat akan Berkuasa jika Orang Baik tidak Berbuat apa-apa.

Post a Comment

أحدث أقدم