Pematangsiantar, Anekafakta.com– Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam menjaga integritas dan mewujudkan lapas bersih dari narkoba kembali dibuktikan. Melalui langkah cepat, terukur, dan penuh ketegasan, upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan sebelum sempat masuk ke dalam lingkungan lapas.
Penggagalan tersebut berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama jajaran Lapas Narkotika Pematangsiantar pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil sidak, petugas menemukan satu unit handphone milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kemudian dikembangkan secara profesional dan mendalam.
Hasil pendalaman mengungkap adanya indikasi transaksi barang terlarang yang melibatkan pihak luar, yakni seorang oknum anak magang berinisial "DA".
Informasi krusial tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Lapas pada keesokan harinya.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, petugas pengamanan meningkatkan kewaspadaan di area Pintu Pengamanan Utama (P2U).
Benar saja, saat oknum anak magang tersebut hendak masuk ke dalam lapas, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 butir pil yang diduga inex serta paket kecil berisi barang yang diduga sabu dan ganja.
Seluruh barang bukti beserta yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional dengan menggandeng Polres Simalungun sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, menerima laporan langsung atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, baik oleh warga binaan maupun pihak eksternal.
"Ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan internal kami berjalan dan komitmen menjadikan lapas bersih dari narkoba bukan sekadar slogan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Langkah cepat dan responsif ini sekaligus menunjukkan keseriusan Lapas Narkotika Pematangsiantar dalam mendukung program nasional Pemberantasan Narkoba dan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Selanjutnya, oknum beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian pengamanan berjalan aman, tertib, dan kondusif, tanpa mengganggu aktivitas pembinaan di dalam lapas.
Keberhasilan ini menjadi cerminan kuat bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Pujiono Slamet terus konsisten menjaga marwah institusi, memperkuat pengawasan, serta menjunjung tinggi integritas demi menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berkeadilan.
(AVID)
إرسال تعليق