OKC 2026, Polres Magelang Kota Sasar 9 Target Pelangaran Berlalulintas



Kota Magelang, Anekafakta.com- Polres Magelang Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budi Yuwono Fajar Wisnunugroho di Halaman Mapolres Magelang Kota, Senin (2/2/2026) pagi.

Operasi Keselamatan Candi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026 (14 hari).

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budi Yuwono Fajar Wisnunugroho saat memimpin apel mengatakan, Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang bersifat preemtif dan preventif, serta didukung penegakan hukum secara selektif dan humanis. Tujuannya adalah menciptakan kondisi kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 dalam rangka pengamanan menjelang Imlek, arus mudik dan balik Uduk Fitri 1448 Hijriah.

"Keselamatan berlalulintas bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat," kata Wakapolres.

Wakapolres menekankan beberapa hal penting untuk dipedomani seluruh personel, seperti melaksanakan penegakan hukum secara humanis, persuasif, dan profesional, memperkuat sinergi lintas sektor dengan TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Instansi terkait lainnya melaksanakan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum.

"Tentu juga harus menjaga kesehatan, keselamatan, dan kekompakan personel sebagai faktor penentu keberhasilan operasi," ujar Wakapolres.

Sementara Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Ida Lismawati kepada awak media menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 buka semata-mata bertujuan menindak pelanggaran, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan adalah kebutuhan bersama.

Ditambah lagi, lanjut Kasat Lantas, ada sembilan pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini, diantaranya;
1. Melawan arus lalu lintas
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
3. Melebihi batas kecepatan 
4. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol 
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
8. Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising

"Selain penindakan langsung di lapangan, operasi ini juga di dukung sistem Elektronik Traffic Lawa Enforcement (ETLE), termasuk kamera status dan mobile. Penindakan dilakukan secara objektif dan minim interaksi," jelas Kasat Lantas.

Kepolisian dalam hal ini Polres Magelang Kota mengajak kepada masyarakat Kota Magelang dan sekitarnya untuk mendukung penuh pelaksanaan operasi ini dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum bepergian. Dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih aman dan berkeselamatan. 
.

(Ikh)

Post a Comment

أحدث أقدم