Polres Kutai Kartanegara Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Samboja dan Balikpapan, Dua Tersangka Diamankan



Kukar ,Anekafakta.com– Kepolisian Resor Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Januari 2026.
Pada Minggu malam, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (35) di pinggir Jalan Poros Balikpapan–Samboja, Kelurahan Sungai Seluang. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka A, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 26 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam botol plastik berlakban hitam. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram, beserta timbangan digital, alat hisap, uang tunai, dan satu unit kendaraan roda empat.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas pada tersangka kedua berinisial E (47), yang diamankan pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah pondok tidak jauh dari rumah tersangka A. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 9,77 gram yang disimpan di dalam dompet milik tersangka E.
Kepada petugas, tersangka E mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka A. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Red

Post a Comment

أحدث أقدم