Buang Sabu ke WC, Tiga Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Polsek Muara Kaman 


Kukar ,Anekafakta.com– Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Panca Jaya dan Desa Cipari Makmur, Rabu (18/3/2026) dini hari. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 28,73 gram yang sempat coba dihilangkan oleh pelaku.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah FA (33), DD (24), dan MR (56). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Panca Jaya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas menggerebek sebuah rumah di RT 010 Desa Panca Jaya sekira pukul 00.15 Wita. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan FA dan DD.

"Saat digerebek, tersangka FA sempat panik dan membuang barang bukti sabu ke dalam kloset WC untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, kami melakukan penggalian pada pipa pembuangan menuju septic tank," ujar Iptu Herwin.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas menyiram saluran air tersebut hingga akhirnya keluar dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 28,73 gram yang telah dipasang saringan di ujung pipa.

Dari hasil interogasi, tersangka FA mengaku mendapatkan sabu sebanyak 50 gram dari Samarinda melalui bantuan DD. Barang haram tersebut kemudian dibagi-bagi, di mana 15 gram di antaranya diserahkan kepada tersangka MR untuk diedarkan kembali.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MR di kediamannya di Desa Cipari Makmur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (pipet), beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp3.900.000.

"Para tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami keberadaan pemasok utama berinisial IR yang berada di Samarinda," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Red

Post a Comment

أحدث أقدم