Operasi Kilat Reskrim Sangasanga: Dua Pengedar Sabu Diciduk, Paket Sabu dan Alat Hisap Disita


Kukar,Anekafakta.com– Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (27/03/2026) dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti paket sabu siap edar.

Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam.

Pengungkapan bermula sekira pukul 01.45 WITA di Jalan Teratai, RT 19. Petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai seorang pria berinisial CH (32) yang sedang berdiri di sebuah pos. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

"Tersangka CH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD. Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan lapangan," ujar Iptu Wahid.

Hanya berselang kurang dari satu jam, tepatnya pukul 02.20 WITA, Unit Reskrim melakukan penggerebekan di kediaman tersangka kedua, DA (25), di Jalan Ahmad Yani, RT 22, Kelurahan Sangasanga Dalam.

Meski tersangka sempat bersikap tidak kooperatif, ketelitian petugas membuahkan hasil. Polisi menemukan dua poket sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok. Selain narkotika, petugas juga menyita alat hisap (pipet kaca), sedotan plastik sebagai sendok takar, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ancaman Pidana Berat
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Para tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan," tegas Kapolsek.

Iptu Wahid menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di Sangasanga. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga peredaran zat terlarang ini dapat diputus.

Red

Post a Comment

أحدث أقدم