Pastikan Keadilan bagi Korban di Bawah Umur, Polsek Sebulu Gerak Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual



Kukar ,Anekafakta.com– Polsek Sebulu berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Komitmen ini dibuktikan dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sebulu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial PA (49) yang diduga kuat sebagai pelaku. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh kerabat korban pada Minggu (22/3/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijat tubuhnya di rumah pelaku yang berada di Jalan Hadil Usuf, Desa Selerong.

Niat baik korban untuk membantu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tidak terpuji. Di bawah tekanan dan bujuk rayu, pelaku tega melakukan tindakan asusila terhadap korban. Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang kemudian memberanikan diri untuk bersuara hingga kasus ini sampai ke meja kepolisian.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ujar IPTU Edi Subagyo.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

Mengingat sensitivitas kasus ini dan demi memberikan pendampingan yang lebih spesifik serta profesional bagi korban, perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditarik ke Polres Kukar. Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih intensif sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 Jo Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polsek Sebulu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungannya. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas dan perlindungan penuh bagi setiap pelapor dan korban.

Rd

Post a Comment

أحدث أقدم