Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Wilayah Palaran



 Samarinda ,Anekafakta.com– Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/3/2026) pukul 14.00 WITA, bertempat di Mako Polsek Palaran.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kabagops Kompol Zarma, S.Sos., M.H., Kapolsek Palaran Kompol Dr. Iswanto, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP Agus S., S.I.K., M.M., Kasipropam AKP Wira Taryudi, S.H., M.H., serta jajaran pejabat fungsi dan personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus. Kegiatan turut dihadiri rekan-rekan wartawan dan media online.

Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan rangkaian penyidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial K (79), warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan barang pribadi milik korban, tiga saset krim wajah, serta satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam KT 2017 B yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa terhadap korban yang kerap meminta uang dan berjanji akan menikah dengan tersangka, namun sering menghilang meskipun telah diberikan sejumlah uang.

Adapun kronologi kejadian bermula pada Selasa (24/2/2026) usai waktu Magrib, saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan Stadion Palaran. Keduanya kemudian menuju sebuah pondok di kawasan ujung cor. Setelah berada di dalam pondok, terjadi interaksi yang berujung percekcokan dan tindak kekerasan. Dalam kondisi tersebut, tersangka melilitkan selendang ke leher korban dan menariknya dari arah belakang hingga korban tidak berdaya. Selanjutnya, korban dipindahkan ke pinggir pondok, ditutup menggunakan karung, dan ditinggalkan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Red

Post a Comment

أحدث أقدم