Kukar ,Anekafakta.com– Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026. Dua orang pria berinisial SA (24) dan MA (34) diringkus petugas setelah aksi pencurian mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di kediaman korban.
Penangkapan kedua tersangka merupakan respon cepat Unit Reskrim Polsek Sebulu di bawah pimpinan Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo, tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (6/3/2026).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di Dusun Mulia Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu. Modus yang digunakan terbilang nekat, pelaku diduga sengaja mematikan aliran listrik rumah korban untuk memuluskan aksinya.
Saksi pelapor, mengaku terbangun karena lampu rumah mendadak padam. "Saksi sempat merasa ada dua orang tak dikenal di luar rumah sehingga tidak berani keluar. Setelah listrik kembali menyala 15 menit kemudian, ia langsung memeriksa rekaman CCTV," ujar Kapolsek Sebulu.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas dua pelaku masuk ke garasi rumah milik Yusran (47) dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi KT 6215 KV. Yang lebih mengerikan, salah satu pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis parang saat beraksi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kapolsek Sebulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan sistem pengamanan lingkungan, termasuk penggunaan CCTV yang terbukti sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan secara cepat.
Red
إرسال تعليق