Bawa Kabur Motor Teman Satu Rumah, Wanita di Sebulu Diringkus Polisi hingga ke Sangatta



Kukar ,Anekafakta.com– Tim "Serbu" Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang melibatkan seorang wanita berinisial WA (25). Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota tersebut diringkus petugas di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, setelah membawa kabur motor milik orang yang telah memberinya tumpangan tempat tinggal.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban pada 7 Mei 2026. Korban melaporkan bahwa motor Honda warna putih miliknya dengan nomor plat KT 5180 CBG telah dibawa kabur oleh pelaku sejak Kamis, 23 April 2026.

"Saat kejadian, korban sedang berada di Sulawesi. Ia mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa motor yang berada di rumahnya di Desa Sebulu Modern telah dibawa oleh pelaku yang selama ini menumpang tinggal di rumah korban," ujar Iptu Edi Subagyo.

Korban sempat berusaha menghubungi pelaku melalui media sosial TikTok dan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).

Merespons laporan tersebut, Tim Serbu Polsek Sebulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi lapangan, pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Kutai Timur. Bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dan Unit Opsnal Polres Kutim, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta bahwa motor hasil penggelapan tersebut ditinggalkan pelaku di sebuah bengkel di kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang. Pelaku mengaku meninggalkan motor tersebut setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian melanjutkan pelariannya ke Sangatta menggunakan mobil travel.

"Tim langsung bergerak menuju Samarinda Seberang untuk mengamankan barang bukti satu unit motor Honda tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti dan kunci kontak telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang berlaku sesuai ketentuan hukum.

Red
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama