Palsukan Surat, Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penipuan Lahan Sawit Di Desa Sumber Sari


Kukar, Anekafakta.com- Polsek Sebulu Polres Kukar mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat lahan sawit di Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (14/5/2026).

Pelaku berinisial SF (25), warga Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sebulu. Ia diketahui melancarkan aksinya disalah satu platform media sosial yakni facebook untuk mendapatkan mangsanya.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/11/V/2026/SPKT/Polsek Sebulu/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kaltim tertanggal 14 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor merasa tertipu yang mana Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2026 di Jalan Mulawarman SP 1 Desa Sumber Sari Kecamatan. Awalnya sekitar Bulan Februari 2026 korban melihat Postingan Facebook Sdr. Jamal mengenai penjualan Lahan Sawit yang terletak di Jalan Poros Desa Sebulu Modern - SP 1.

Lanjut Kapolsek, kemudian korban menanyakan harga lahan sawit tersebut 1 (Satu) ha dengan harga Rp. 52.500.000 (Lima Puluh Dua Lima Ratus Ribu Rupiah), setelah itu korban bersepakat untuk mengecekan keberadaan lahan sawit tersebut.

"Selanjutnya korban menuju ke lokasi lahan sawit tersebut dan bertemu dengan SF terduga pelaku yang mengaku sebagai pemilik lahan sawit tersebut, lalu korban diberitahukan oleh Sdr. Sofyan bahwa lahan sawit tersebut harga 1 (Satu) ha sekitar Rp. 65.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah). Korban pun menawar harga yang ditawarkan oleh Pelaku dengan per hektarnya sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)", Pungkas Edi Subagyo.

Tambahnya, setelah itu Pelaku bilang “mas, ini untuk pengurusan surat-suratnya dibagi dua ya, satu suratnya itu seharga Rp. 5.000.000 (Lima Juuta Rupiah), nanti kita bagi dua, sampean bayar tambah Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”

"Setelah korban dan Pelaku bersepakat dengan harga yang disepakati yaitu sebesar Rp. 52.500.000 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per hektarnya, lalu korban bilang kepada Pelaku bahwa korban mau membeli Lahan Sawit seluas 4 (Empat) ha", terang Kapolsek.

Kemudian setelah korban mengecek lahan sawit tersebut, korban diarahkan oleh Pelaku untuk datang ke rumah Sdr. Jamal yang terletak di Jalan Mulawarman SP 1 Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu untuk melakukan transaksi Pembayaran.

Sampai di rumah Sdr. Jamal korban memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sebagai DP, setelah itu korban kembali pulang ke rumah, lalu korban kembali memberikan DP sebesar Rp. Rp. 85.200.000 (Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan pada saat itu juga korbam diberitahu pelaku bahwa korban sudah boleh memanen buah sawit di lahan tersebut sembari saya melunasinya.

 "Namun pada saat saya mau mamanen buah sawit yang kedua kalinya tiba-tiba datang 2 (Dua) orang laki-laki yang tidak dikenalinya. Kemudian orang tersebut mengaku bahwa lahan sawit yang korban beli dari pelaku tersebut adalah lahan sawit milik Sdr. Dayat", kata Kapolsek.

Kemudian orang tersebut mengambil buah yang korban panen sebelumnya dan membawa buah sawit tersebut. Sehingga atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Sebulu.

Tim unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku bahwa korban akan menyerahkan sisa uang pembayaran surat tanah SHM Palsu tersebut

"Setelah pelaku masuk perangkap tidak berselang lama tim berhasil mengamankan pelaku di sekitaran masjid Nurul Huda Sp.1 Sebulu, pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya terpaksa memberikan sertifikat palsu tersebut karena pelaku terus di desak oleh korban sehingga pelaku berinisiatif membuat sertifikat palsu tersebut ke teman nya yang UD di kota Samarinda", ujar Kapolsek.

 Selanjutnya tim bergerak ke kediaman UD di Samarinda, namun dirumah UD sudah dalam keadaan kosong sampai saat ini status UD sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Red
Uploaded Image

Post a Comment

أحدث أقدم